Nasib nahas menimpa seorang wanita di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Di tengah perjuangannya menanti kehadiran buah hati selama 13 tahun, dia justru menjadi korban tipu daya ritual cabul nan dilakukan oleh saudaranya sendiri.
Ibu rumah tangga berumur 30 tahun itu terperangkap tipu muslihat seorang laki-laki berinisial AS (42 tahun) nan berkilah punya langkah spiritual agar korban sigap hamil.
AS aksinya dengan memanfaatkan kerentanan psikis korban nan putus asa tak kunjung punya anak.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan kasus ini bermulai saat korban curhat kepada istri pelaku bahwa dia punya beban mental lantaran tak kunjung punya anak.
Korban sudah berumah tangga sejak 2012 alias sudah sekitar 13 tahun belum punya momongan.
"Korban selalu mengeluh bahwa itu menjadi beban mental setiap mau sekali mempunyai anak. Lalu, korban bercerita terhadap istri pelaku. Istri pelaku ini tetap kerabat dari korban," ungkapnya di Mapolresta Pati, Selasa (12/5).
Dari cerita istrinya itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mendoktrin korban. Kepada korban, AS mengaku mendapat petunjuk dari pembimbing spiritualnya berjulukan Mbah Sowi, bahwa dia bisa memberikan anak dengan langkah menyetubuhi korban.
"Pelaku berkilah mendapat petunjuk dari pembimbing spiritualnya, nan dilakui berjulukan Mbah Sowi. Lalu AS meminta istrinya untuk memberitahukan kepada korban, bahwa dirinya bisa mengandung andaikan disetubuhui oleh AS," katanya.
Dika mengatakan, kejadian persetubuhan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali pada rentang Mei hingga Agustus 2025 di rumah AS nan tetap satu desa dengan korban. Dari persetubuhan itu, korban memang betul-betul hamil.
"Waktu dan kejadian terjadi peristiwa tersebut sebanyak tiga kali, berturut-turut semenjak bulan Mei 2025, sampai dengan Juli 2025, dan Agustus 2025 di dalam rumah pelaku," beber Dika.
Kejadian ini akhirnya diketahui oleh suami korban saat dia berjumpa dengan AS. Dalam kesempatan itu, AS mengatakan pada sang suami bahwa kelak anaknya bakal mirip dan berkelakuan sama dengan AS.
"Jadi pelaku pada bulan Desember (2025) sempat mengatakan kepada suami korban, nan intinya, kelak jangan kaget jika anakmu mirip aku, kelakuannya mirip aku," kata Kasat menirukan ucapan pelaku.
Dari situ, suami kemudian berprasangka dengan kehamilan korban nan sudah berumur empat bulan pada Desember 2025. Dari situ, korban akhirnya berterus terang bahwa sudah melakukan hubungan intim dengan AS.
"Nah dari situ suami berprasangka dan akhirnya korban baru bercerita ke suaminya atas perihal tersebut. Akhirnya suaminya tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati pada tanggal 10 Mei 2026," kata Dika.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan pada korban maupun saksi dan juga mengumpulkan beberapa perangkat bukti nan mengenai dengan perbuatan tersebut.
Pihak kepolisian langsung memburu pelaku dan sukses ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Jepara. "Syukur alhamdulillah pada tanggal 11 Mei, kami sukses mengamankan nan bersangkutan. Jadi langsung kita sukses amankan di Kabupaten Jepara," ujar Dika. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2025 tentang TPKS. Dukun cabul AS terancam balasan maksimal 12 tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·