10 Saksi Kasus CSR BI Mangkir, KPK Ingatkan Sikap Kooperatif

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 10 saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan dipanggil pada pekan ini mangkir.

Jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan pada 9 sampai 11 Juni 2026.

"Dari saksi-saksi maupun pihak mengenai nan telah dipanggil, sebanyak 10 irang diantaranya tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi tersebut adalah personil DPR RI Heri Gunawan (HG), Kartini Buchari (KB) selaku istri Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FA) selaku mantan staf mahir Heri Gunawan, Tia Mutia (TM) selaku mahasiswi, serta MBS (Muhammad Baden Solehudin, swasta), PDN (Ponidin, swasta), EK (Eka Kartika, swasta alias ibu rumah tangga), TS (Tuti Sutinah, swasta alias ibu rumah tangga), HL (Herry Linggar, swasta), dan DAS (Dede Ade Standi, swasta).

Heri Gunawan memberikan keterangan kepada interogator perihal argumen ketidakhadirannya. Sementara saksi lainnya tidak datang tanpa keterangan.

"Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan," ucap Budi.

"Sementara terhadap delapan saksi tersebut, KPK bakal kembali melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya," sambungnya.

Budi menjelaskan pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami mengenai aliran duit dan penelusuran aset atas dugaan pencucian duit Heri Gunawan.

"KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan interogator agar proses norma melangkah efektif," ujarnya.

KPK menetapkan Heri Gunawan dan Anggota DPR Fraksi NasDem ialah Satori sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit mengenai program sosial di BI dan OJK.

Keduanya belum dilakukan penahanan sejak diumumkan KPK sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu.

KPK sudah memeriksa banyak saksi, termasuk dari DPR, BI maupun OJK. Keterangan dari para saksi tersebut mendukung interogator melengkapi berkas perkara.

KPK memastikan bakal terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK nan diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan.

Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori diduga menerima duit senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui aktivitas PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui aktivitas Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh duit nan diterima, Satori diduga melakukan pencucian duit dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank wilayah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui aktivitas PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui aktivitas Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian duit dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan nan dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru nan bakal digunakan menampung biaya pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan biaya dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional