1 Hakim Kasus Eks Menag Diganti Sementara Imbas Pesawat Terdampak Abu Vulkanik

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Hakim personil I Adek Nurhadi nan mengadili kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diganti sementara. Pergantian sementara dilakukan lantaran penerbangan Adek terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

"Kami sampaikan sebelum persidangan ini dibuka, untuk pengadil personil I sementara digantikan, lantaran pengadil personil I akibat dari erupsi Gunung Krakatau kemarin tidak dapat slot penerbangan, jadi baru bakal tiba kelak malam. Jadi untuk persidangan hari ini bakal digantikan sementara oleh Ibu Khusnul Khatimah, seperti itu," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Yaqut dkk dilanjutkan dengan susunan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan personil Sigit Herman Binaji dan Khusnul Khatimah. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News