Komplotan Ganjal ATM di Jaktim Gasak Rp274 Juta Dibekuk Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM nan bertindak di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, kerugian ditaksir mencapai Rp274 juta.

"Kami telah mengamankan empat orang pelaku nan masing-masing mempunyai peran tersendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Rabu (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (19/3) sekitar pukul 07.30 WIB di mesin ATM nan ada di sebuah gerai ritel modern area Cipayung.

Saat kejadian, korban hendak melakukan transaksi penarikan uang. Namun, dalam proses itu, tiba-tiba kartu ATM korban tersangkut di mesin ATM.

Korban nan dalam kondisi panik pun langsung menerima support dari para pelaku nan berpura-pura menolong. Namun, momen itu dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan nomor pin ATM korban.

"Pada saat pelaku berpura-pura untuk menolong korban, pelaku ini menyarankan kepada korban untuk memasukkan nomor PIN ATM korban. Dan pada saat korban memasukkan PIN tersebut, pelaku ini mengawasi dan menghafal PIN ATM korban itu sendiri," ucap Bayu.

Setelahnya, korban juga disarankan untuk mendatangi bank untuk melaporkan masalahnya nan dialaminya. Namun, lagi-lagi perihal itu merupakan siasat pelaku untuk bisa menguasai kartu ATM korban.

"Nah, pada saat tersebut, ketika korban sudah meninggalkan tempat, korban tanpa sepengetahuannya menyadari bahwa biaya korban nan terdapat pada rekeningnya itu terkuras habis," tutur Bayu.

"Jadi dalam kejadian ini, biaya korban nan lenyap tanpa sepengetahuannya itu sebesar Rp274 juta," sambungnya.

Korban nan menyadari isi rekeningnya terkuras lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Timur pada 23 Maret 2026. Setelah diselidiki, polisi sukses meringkus empat pelaku masing-masing berinisial HF, A, AT, dan D.

Dalam aksinya, para pelaku mempunyai peran berbeda. Pelaku HF berkedudukan memasang perangkat pengganjal pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi nan telah dimodifikasi.

Sementara pelaku A berkedudukan mengintip dan menghafal nomor PIN korban saat berpura-pura membantu. Kemudian, AT bekerja mengalihkan perhatian korban dengan menyarankan agar korban melapor ke bank terdekat ketika kartu ATM tersangkut di mesin.

Dan terakhir pelaku D berkedudukan mengambil kartu ATM milik korban nan selanjutnya digunakan untuk menguras duit di rekening korban.

Saat ini, para para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dan alias Pasal 476 KUHP dengan ancaman balasan maksimal tujuh tahun penjara.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional