
Kubu Nadiem Makarim Surati MA hingga DPR RI/Okezone
JAKARTA – Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus Chromebook, Selasa, (21/4) mempercepat agenda persidangan serta menginformasikan bahwa hanya tersedia dua kali lagi kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut bagi terdakwa Nadiem Makarim menghadirkan saksi dan ahli. Hal ini mustahil untuk direalisasikan.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mencermati bahwa pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan nan cukup signifikan antara pihak Penuntut Umum dan terdakwa.
Ari Yusuf Amir, Tim Hukum Nadiem Makarim menilai proses persidangan melanggar prinsip keseimbangan alias equality in arms.
Oleh karenanya untuk menjaga independensi hakim, pihak pun mengirim surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY) hingga DPR RI, agar para pengadil nan menyidangkan perkara ini bisa diawasi.
"Kami sudah membikin surat nan kami tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua Mahkamah Agung, lampau Ketua Muda Pengawasan, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Komisi III DPR RI. Hari ini semua surat-surat tersebut sudah masuk," ujar Ari dalam konvensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Ketimpangan nan dirasakan, menurutnya terlihat dari jumlah saksi dan mahir nan dihadirkan dalam persidangan. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini telah menghadirkan 55 orang saksi dan 7 orang ahli. Sedangkan kubu Nadiem baru menghadirkan 12 orang saksi dan satu ahli.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·