, NABIRE, – Pemerintah Provinsi Papua Tengah membuka kesempatan bagi koperasi masyarakat budaya untuk mengelola tambang rakyat secara legal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendongkrak pendapatan original wilayah (PAD).
Menurut Gunawan Iskandar, Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah, pihaknya telah mengusulkan 70 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM hingga tahun 2026. Setiap blok maksimal seluas 100 hektare dan dapat dikelola oleh 10 koperasi adat.
Keseriusan pemerintah wilayah dalam mengelola sektor tambang rakyat juga dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Melalui izin ini, pemerintah menyiapkan proyek percontohan bagi koperasi masyarakat budaya nan bakal mendapatkan training serta pendampingan dalam proses perizinan.
Jhon NR Gobay, personil DPR Papua Tengah, menyatakan bahwa aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut telah berjalan sejak 1996. Namun, selama ini belum mempunyai legalitas nan jelas. Dengan adanya perda ini, masyarakat sekarang mempunyai kesempatan mendapatkan izin resmi sehingga aktivitas tambang bisa memberikan kontribusi terhadap PAD.
Koperasi nan memegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib bayar retribusi kepada pemerintah wilayah sebesar Rp10 juta per hektare per tahun untuk komoditas logam dan Rp5 juta per hektare per tahun untuk non-logam. Tambang rakyat mempunyai prinsip dasar menggunakan peralatan sederhana, tidak menggunakan bahan kimia maupun bahan peledak, serta memerlukan modal relatif kecil.
Alexander Gobai, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah, menekankan pentingnya pengelolaan tambang rakyat nan memberikan faedah nyata bagi masyarakat adat. Forum obrolan nan digelar Kadin Papua Tengah bermaksud menghimpun masukan dari beragam pihak untuk merumuskan rekomendasi kebijakan nan berpihak pada masyarakat.
Tumiran, Asisten II Sekda Papua Tengah, menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan tambang rakyat kudu memperhatikan aspek hukum, perlindungan kewenangan ulayat, serta kelestarian lingkungan.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berambisi melalui pengelolaan tambang rakyat oleh koperasi masyarakat budaya dapat tercipta tata kelola pertambangan nan legal, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·