Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 22 April 2026 |01:10 WIB

Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB

Kasus Suap Bea Cukai (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit senilai Rp2 miliar dan logam mulia mengenai kasus dugaan suap importasi peralatan di Ditjen Bea Cukai.

Penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan safe deposit box (SDB) nan diduga milik eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal (RZ), selaku tersangka dalam perkara tersebut, pada Senin (20/4/2026).

"Penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah Kota Medan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Uang nan disita tersebut dalam corak mata duit asing, ialah dolar AS (USD), ringgit, dan rupiah, dengan total nilai ditaksir mencapai Rp2 miliar.

"Dalam SDB nan diduga milik tersangka RZ tersebut, interogator mengamankan dan menyita logam mulia, duit valas USD dan ringgit, serta duit rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar," ujarnya.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya memperkuat bukti-bukti nan dibutuhkan dalam investigasi perkara tersebut.

"Sekaligus langkah awal nan progresif dalam upaya asset recovery," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com