Zonasi RT/RW dan Alamat Masa Depan Anak

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Generated By AI

Negara mau anak sekolah dekat rumah. Masalahnya, kualitas sekolah belum tentu dekat dengan rasa keadilan.

Wacana zonasi SD hingga tingkat RT/RW terdengar sederhana: anak masuk sekolah berasas lingkungan tempat tinggalnya. Tujuannya mulia. Pemerintah mau menghapus stigma sekolah favorit, mengurangi kesenjangan, sekaligus membikin pendidikan dasar lebih merata.

Di atas kertas, konsep itu tampak ideal. Tetapi Indonesia tidak sedang menghadapi krisis jarak sekolah. Indonesia sedang menghadapi krisis ketimpangan kualitas pendidikan.

Ada sekolah nan dipenuhi pembimbing berkualitas, akomodasi lengkap, dan budaya belajar nan hidup. Ada pula sekolah nan tetap bergulat dengan ruang kelas rusak, kekurangan tenaga pengajar, hingga keahlian literasi nan tertinggal.

Dalam situasi seperti itu, zonasi berbasis RT/RW memunculkan satu pertanyaan nan susah dihindari:

Jika kualitas sekolah belum setara, kenapa ruang memilih justru dipersempit?

Pertanyaan itu makin terasa ironis ketika sektor pendidikan ikut terkena efisiensi anggaran negara. Pada 2025, anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dipangkas sekitar Rp8 triliun dari pagu sebelumnya Rp33,5 triliun. Sementara anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga mengalami efisiensi lebih dari Rp14 triliun sebagai bagian dari kebijakan penghematan APBN.

Pemerintah memang menegaskan petunjuk anggaran pendidikan tetap berada di nomor 20 persen APBN. Namun masyarakat tidak hidup di dalam tabel anggaran negara.

Yang dilihat publik adalah kondisi nyata sekolah di sekitar mereka.

Masih ada ruang kelas rusak. Masih ada sekolah kekurangan guru. Masih ada ketimpangan akomodasi antara sekolah kota dan pinggiran. Dalam kondisi seperti itu, zonasi ketat berbasis RT/RW mudah dipandang bukan sebagai pemerataan pendidikan, melainkan pemerataan keterbatasan.

“Ketika kualitas sekolah belum setara, zonasi RT/RW berisiko hanya meratakan keterbatasan.”

Anak akhirnya makin ditentukan oleh alamat rumahnya sendiri.

Filsuf pendidikan asal Brasil Paulo Freire pernah mengatakan bahwa pendidikan semestinya menjadi perangkat pembebasan, bukan sekadar sistem administrasi. Pendidikan mestinya membuka kesempatan sosial, bukan justru mempersempit ruang mobilitas anak berasas keadaan tempat lahirnya.

Pandangan itu sejalan dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara nan menempatkan pendidikan sebagai proses memerdekakan manusia. Dalam gagasannya, sekolah bukan hanya tempat belajar membaca dan berhitung, tetapi ruang membangun masa depan nan lebih setara bagi setiap anak.

Ironisnya, kebijakan zonasi sering terlihat seperti upaya menyelesaikan ketimpangan pendidikan lewat pembatasan perpindahan siswa, bukan lewat percepatan pemerataan kualitas sekolah.

Padahal akar masalahnya ada di sana.

Selama kualitas sekolah belum betul-betul setara, masyarakat bakal terus mencari sekolah nan dianggap lebih baik. Kompetisi tidak bakal lenyap hanya lantaran radius diperketat. Ia hanya berubah bentuk: dari persaingan nilai menjadi persaingan manajemen kependudukan.

Kartu family bisa berpindah. Alamat bisa dimanipulasi. Tetapi keresahan orang tua tetap sama: mereka hanya mau anaknya mendapat pendidikan nan layak.

Di titik ini, publik sebenarnya tidak sedang melawan pemerataan pendidikan. Publik hanya belum percaya bahwa semua sekolah sudah cukup setara untuk dijadikan satu nasib bersama.

Karena itu, zonasi RT/RW semestinya tidak berakhir pada urusan pembagian wilayah. Negara wajib memastikan kualitas sekolah ikut diratakan secara nyata: guru, fasilitas, akses teknologi, hingga kualitas pembelajaran.

Sebab jika tidak, masa depan anak perlahan bakal ditentukan bukan oleh keahlian belajar mereka, melainkan oleh titik alamat di kartu keluarga.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan