Hotel dan Restoran Bali Baru 25% Pilah Sampah, KLH Terbitkan 298 Sanksi Administratif

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Hotel dan Restoran Bali Baru 25% Pilah Sampah, KLH Terbitkan 298 Sanksi Administratif Petugas menata tumpukan sampah nan menggunung menggunakan perangkat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Senin (30/3/2026)(ANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO)

KETIMPANGAN mencolok terjadi dalam pengelolaan sampah di Bali. Sementara tingkat pemilahan sampah di area permukiman sudah menyentuh 70 persen, capaian sektor hotel, restoran, dan kafe tetap tertinggal jauh di bawah 25 persen. 

Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas dengan menerbitkan 298 Surat Keputusan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada pelaku upaya HOREKA di Bali.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. 

Masyarakat sudah menunjukkan komitmen nyata, sementara sebagian pelaku upaya nan justru paling menikmati keelokan Bali secara ekonomi tetap membebankan masalah sampah ke hilir.

"Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan. Masyarakat sudah melakukan banyak untuk menjaga kesucian alam Bali, sementara sebagian sektor industri komersial nan memperoleh faedah ekonomi dari keelokan pulau ini tetap membebankan persoalan sampah ke hilir," ujar Jumhur, Rabu (10/6). 

Pengawasan KLH di lapangan menemukan tetap banyak pelaku upaya nan tidak menyediakan sarana pemilahan dasar di dapur maupun ruang publik, serta tidak mempunyai akomodasi pengolahan sampah mandiri. 

Sanksi administratif nan diterbitkan merupakan respons langsung atas pelanggaran tanggungjawab norma nan diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 81 Tahun 2012, nan mewajibkan pemilahan sampah ke dalam kategori organik, guna ulang, daur ulang, dan limbah B3.

Jumhur memberikan tenggat konkret bagi pelaku upaya untuk segera bergerak. "Langkah pertama nan paling sederhana adalah memisahkan sampah organik dan anorganik di dapur serta area operasional mulai besok pagi," tegasnya.

Ia menekankan dorongan terhadap green hospitality bukan sekadar pemenuhan arsip lingkungan, melainkan untuk melestarikan nilai spiritual dan ekologis nan hidup di masyarakat Bali, khususnya filosofi Tri Hita Karana dalam konsep Palemahan nan menjaga harmoni manusia dengan alam.

KLH menyatakan bakal terus memberikan pendampingan teknis dan apresiasi bagi pelaku upaya nan menunjukkan kepemimpinan lingkungan, dengan sasaran menjadikan sektor HOREKA sebagai pelopor keberlanjutan di Pulau Dewata.  (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia