KaisarTV Laporkan Ecohome ke Polda atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

KaisarTV secara resmi melaporkan PT Ecohome International Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran kewenangan cipta. Laporan telah diterima dan teregistrasi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Juni 2026.

Langkah norma ini diambil oleh Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, setelah pihaknya menemukan konten podcast milik KaisarTV digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial oleh Ecohome Indonesia. Dugaan pelanggaran tersebut pertama kali diketahui pada 24 Mei 2026 melalui sejumlah platform digital, termasuk Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts.

Kasus ini bermulai dari bagian podcast K-PODS nan diterbitkan KaisarTV pada 29 November 2024 di YouTube, berjudul 'Ngantuk Habis Makan? Alarm Gula Darah Tinggi dan Risiko Diabetes! dr. Hans Kristian'. Episode tersebut diproduksi sepenuhnya oleh tim KaisarTV menggunakan biaya, kru, dan akomodasi studio sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 24 Maret 2026, akun IG resmi @ecohome_indonesia mengunggah potongan konten podcast tersebut dan mendistribusikannya ke empat platform sekaligus. Konten itu digunakan sebagai materi endorsement untuk mempromosikan produk air fryer milik PT Ecohome International Indonesia.

KaisarTV menegaskan tidak pernah memberikan izin dalam corak apapun kepada Ecohome untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, maupun memodifikasi konten tersebut. Penggunaan konten itu dinilai terjadi tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa kompensasi apapun kepada KaisarTV.

Gafur menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar kewenangan ekonomi atas karya cipta, tetapi juga berpotensi merugikan perusahaan media nan telah berinvestasi besar dalam proses produksi konten. Investasi itu mencakup riset, pengembangan ide, produksi, hingga pengedaran kepada publik.

"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya nan tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Sebelum melaporkan ke polisi, KaisarTV melalui instansi norma Rahman, Mulyanto, Huda & Partners telah mengirimkan surat gugatan bernomor 41/RMH&P/SMS/VI/2026 pada 2 Juni 2026. Somasi itu menuntut penghentian penggunaan konten, penghapusan menyeluruh, permintaan maaf tertulis, dan pembayaran tukar rugi.

PT Ecohome International Indonesia melalui kuasa hukumnya Sequoia Advocates merespons pada 4 Juni 2026, mengakui penggunaan konten dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, respons tersebut tidak disertai proposal penyelesaian nan konkret dan proporsional.

KaisarTV pun memandang pelaporan ke Polda Metro Jaya sebagai langkah nan perlu ditempuh untuk menegakkan kewenangan norma nan sah. Laporan ini diajukan berasas dugaan pelanggaran Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Konten kami bukan aset nan bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius nan tidak dapat dianggap sepele," tegas Gafur.

Berdasarkan ketentuan nan dilaporkan, perbuatan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku. KaisarTV dalam proses ini didampingi oleh kuasa norma Army Mulyanto.

Menurutnya, perlindungan kewenangan cipta merupakan bagian krusial dalam menjaga suasana imajinatif nan sehat dan memberikan kepastian norma bagi pelaku industri imajinatif di Indonesia. Ia pun memastikan proses norma sedang melangkah sesuai prosedur.

"Kami menghormati seluruh proses norma nan berjalan. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kewenangan cipta dan kekayaan intelektual di era digital," ujar Army.

Gafur menegaskan bahwa langkah norma ini bukan semata ditujukan kepada satu pihak, melainkan sebagai komitmen untuk menjaga ekosistem imajinatif nan sehat. KaisarTV mau menyampaikan pesan kepada publik bahwa karya imajinatif mempunyai nilai nan kudu dihargai.

(rir)

Add as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional