Yusril: Tidak Ada Lagi Jalur Cepat Izin Tinggal Warga Asing

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa saat ini pemerintah telah menghapus total praktik 'jalur cepat' berbayar dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Langkah tegas ini diambil seiring dengan beragam pembenahan dan penertiban sistem birokrasi nan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Pembersihan kompartemen internal ini diklaim sudah melangkah masif sejak awal pembentukan Kabinet Merah Putih.

"Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden," ujar Yusril dalam keterangan video nan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Yusril tidak menampik adanya kebenaran bahwa pada masa lampau terdapat "permainan" terselubung di jejeran korps Imigrasi. Oknum petugas kerap menawarkan jasa percepatan arsip visa penunjang tersebut, terutama bagi para ekspatriat alias WNA nan berstatus sebagai pekerja asing di Indonesia.

Secara prosedural baku, pengurusan ITAS dan ITAP memang memerlukan birokrasi nan menyantap waktu lama lantaran kudu berkoordinasi lintas sektoral dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Celah waktu inilah nan kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup untung pribadi.

"Akhirnya terjadilah permainan itu nan semestinya selesai dalam hitungan 4 hari alias 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari alias 3 hari dengan pembayaran khusus," ungkap Yusril secara blak-blakan.

Masuk Kategori Pemerasan dan Gratifikasi

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menjelaskan bahwa biaya segar dari tarif kilat tersebut sama sekali tidak disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan masuk ke kantong pribadi oknum pejabat. Tindakan inilah nan melandasi dasar norma pemerasan alias gratifikasi.

Terkait perkara dugaan korupsi nan menjerat Wakil Menteri Imipas periode 2024–2026, Silmy Karim, berbareng para pejabat Imigrasi lainnya, Yusril menyebut tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut murni masuk kategori pemerasan berasas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Yusril mendukung penuh kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tindakan norma nan garang guna mengusut tuntas praktik lancung tersebut. Berdasarkan catatan dokumen, penyelewengan nan menyeret nama Silmy Karim diduga sudah bergulir sejak dirinya pertama kali menakhodai posisi Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023 silam.

Yusril memastikan, di bawah nakhoda Menteri Agus Andrianto, celah pungutan liar (pungli) sistemis tersebut sudah ditutup rapat. Kini, skema pembayaran unik agar arsip izin tinggal instan selesai dalam waktu 1-3 hari sudah didepak dari sistem pelayanan.

"Sekarang ini semua melangkah normal, ialah semua permohonan itu bakal dibahas dalam waktu, nan diselesaikan dalam waktu 4 alias 5 hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara," terang Yusril.

KPK Bongkar Aliran Dana Rp145,5 Miliar

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi membongkar skandal korupsi masif di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menetapkan Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka korupsi. Para tersangka diduga kuat telah mengumpulkan pundi-pundi duit haram hingga mencapai Rp145,5 miliar dari hasil pemerasan sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2026.

"Sekurang-kurangnya nilai alias nominalnya adalah Rp145,5 mliliard," papar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo menguraikan, modal duit ratusan miliar tersebut dikeruk oleh para tersangka secara paksa dari para WNA, perusahaan sponsor, hingga biro jasa keimigrasian nan tengah mengurus perpanjangan maupun pembuatan arsip izin tinggal di Indonesia.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑