Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan)(ANTARA FOTO/Fauzan/kye)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penegakan norma mengenai oknum nan diduga melakukan kerusuhan seusai demonstrasi pada 27 Agustus 2026 kudu dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi.
"Penyelidikan kudu dilakukan terhadap siapa pun nan berasas info dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, golongan maupun organisasi kemasyarakatan," kata Yusril di Jakarta, Kamis (3/9).
Penegak norma kata dia, perlu mengungkap peristiwa itu dengan didasarkan kebenaran dan bukti nan ditemukan selama proses penyelidikan, termasuk mengenai kasus meninggalnya seorang penduduk Pejompongan, Bambang Setiyawan. Ia menyebut proses norma kudu melangkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat penegak norma dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap investigasi sesuai dengan norma nan bertindak andaikan ada bukti permulaan nan cukup.
"Proses itu kudu didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif," kata dia.
Yusril mengatakan meninggalnya penduduk sipil ialah Bambang Setiyawan dalam rangkaian kericuhan di area Pejompongan pada 27 Agustus 2026 menjadi perhatian serius.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa nan menyebabkan Bambang meninggal dunia.
Polisi juga telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan beragam video nan berangkaian dengan peristiwa tersebut.
Kini interogator telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan tetap melakukan pengejaran terhadap nan bersangkutan.
Selain kasus Bambang, Yusril menyebut kepolisian juga terus melakukan proses norma terhadap rangkaian tindak pidana nan terjadi dalam kericuhan 27 Agustus. Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 47 orang tersangka atas perkara dugaan perusakan akomodasi umum dan penganiayaan. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·