Yusril Tegaskan Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya di Pengadilan Militer

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Menkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penanganan kasus nan melibatkan Andrie Yunus saat ini sepenuhnya berada dalam ranah pengadilan militer.

"Kalau sekarang lantaran belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4).

Yusril menjelaskan, perihal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan andaikan TNI aktif nan melakukan kejahatan, maka pengadilan dilakukan di Pengadilan Militer.

"Dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Pengadilan Militer sendiri nan tegas mengatakan bahwa setiap orang nan menjadi personil aktif TNI, itu apa pun jenis kejahatan nan dia lakukan, ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah pengadilan militer," ujarnya.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Badan Pekerja KontraS Andrie Yunus menyampaikan surat penolakan terhadap RUU TNI kepada Komisi I dan III DPR RI, Senin (3/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Yusril menjelaskan bahwa secara konsep, sebenarnya pernah dirancang sistem pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, tergantung pada jenis tindak pidana nan dilakukan.

"Memang dulu pada waktu saya menyusun mewakili pemerintah membahas Undang-Undang TNI, itu sudah disebutkan bahwa ada titik beratnya. Kalau nan dilakukan kejahatan itu adalah lebih banyak menyangkut militer, maka diadili oleh pengadilan militer. Tapi jika misalnya lebih banyak pidana umumnya, maka bakal diadili oleh pidana umum ya. Tetapi itu baru bertindak andaikan sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Militer," jelasnya.

Namun, hingga saat ini revisi terhadap undang-undang tersebut belum juga terealisasi, sehingga ketentuan lama tetap berlaku.

"Yang sampai sekarang ini, setelah tahun 2004 saya jadi Menteri Kehakiman pada waktu itu nan sudah mengatur seperti itu, itu para pengganti saya belakangan tidak membikin undang-undangnya sampai sekarang. Sehingga tetap bertindak ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Pengadilan Militer," tandas dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan