Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(Antara)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan balasan penjara terhadap empat personel TNI nan mengenai kasus dugaan penganiayaan Andrie Yunus merupakan bentuk independensi peradilan.
Independensi dimaksud, kata dia, utamanya dalam menegakkan norma berasas beragam kebenaran nan terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun. "Pemerintah menghormati penuh putusan nan telah dijatuhkan oleh majelis hakim," ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/6).
Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie, terdapat empat terdakwa nan telah divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan hingga tiga tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut, ialah Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Selain dihukum dengan pidana penjara, unik Edi dan Budhi, masing-masing dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Yusril beranggapan pertimbangan norma nan digunakan majelis pengadil dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa menunjukkan adanya penilaian nan jeli terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa.
Maka dari itu, dirinya menghargai putusan majelis pengadil nan menjatuhkan balasan bervariasi dengan mempertimbangkan tuntutan oditur militer, sesuai berat dan ringannya kesalahan para terdakwa.
Bahkan, sambung dia, ada putusan nan bersifat ultra petita atau melampaui tuntutan, ialah menjatuhkan balasan tiga tahun penjara kepada salah satu terdakwa, ialah pada awalnya tuntutan bui keempat terdakwa masing-masing selama dua tahun dan enam bulan.
"Hal ini krusial agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI nan lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa," kata dia.
Pada kasus tersebut, keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan lembaga TNI.
Adapun sikap Andrie nan dipandang para terdakwa telah melecehkan lembaga TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Sikap lainnya nan membikin para terdakwa kesal, ialah saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi alias melakukan teror di instansi KontraS, dan menjadi dalang alias tokoh tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, nan telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan nan tidak layak dilakukan personil TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·