Seorang penduduk Kabupaten Batang berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengubah sawah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi tambak udang.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima info dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
"Kami lampau menindaklanjuti info tersebut dan petugas menemukan adanya aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian nan produktif," ujar Djoko dalam bertemu pers, Rabu (10/6).
Selain itu, di tambak dengan luas 7 hektare tersebut dilengkapi sejumlah akomodasi pendukung seperti gudang, instansi dan instalasi kincir air (paddle wheel).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik upaya didapatkan keterangan bahwa bagian tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang," jelas dia.
Padahal, lanjut Djoko, sawah nan diubah tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Sehingga tidak boleh dialihfungsikan.
"Berdasarkan bukti pengarsipan foto satelit nan ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 letak tersebut tetap berupa hamparan lahan pertanian hijau, namun pada tahun 2025 nyaris seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang," ungkap Djoko.
Ia juga mengungkap, sebetulnya tersangka memang mempunyai izin upaya tambak namun bukan di titik sawah nan menjadi letak tambak saat ini.
"Pelaku sebenarnya mengantongi izin usaha, namun dalam pelaksanaannya, koordinat letak tambak digeser dan melampaui pemisah nan ditentukan sehingga mencakup dan merusak area sawah nan dilindungi. Area tersebut mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare," imbuh dia.
Usaha tambak udang ini sudah melangkah kurang lebih 5 tahun dengan omzet untung mencapai miliaran rupiah per tahun. Pelaku mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal.
"Pelaku juga diketahui tidak pernah bayar pajak. Selain itu negara kudu menanggung akibat kerugian lingkungan untuk memulihkan kembali karakter tanah nan sudah terkontaminasi air payau ke kegunaan semula dengan nilai mencapai Rp32 miliar," tegas Djoko.
Ancam Ketahanan Pangan
Sementara itu, Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng Prasetyo Nugroho menambahkan, aktivitas alih kegunaan lahan pertanian ini mengakibatkan berkurangnya lahan sawah produktif di Kabupaten Batang.
"Ini bakal berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden nan berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif menakut-nakuti kesiapan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor," tegas Prasetyo.
Dinas Pertanian Provinsi Jateng pun pun siap bekerja-sama dengan kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap segala corak aktivitas nan berpotensi melanggar ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan alias LP2B.
"Jika alih kegunaan lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan bakal rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati nan merugikan masyarakat luas," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang nan telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·