
Menko Yusril Ihza Mahendra/Okezone
JAKARTA - Pemerintah tidak bakal mengintervensi jalannya proses persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Karena pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta agar perkara nan diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bisa melangkah sesuai norma aktivitas pidana dan ketentuan KUHP militer nan berlaku.
"Pemerintah berambisi proses persidangan terhadap para terdakwa melangkah secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan nan bebas serta imparsial,”kata Yusril, Jumat (8/5/2026).
“Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita alias Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto nan salah satunya adalah reformasi norma serta penegakan norma untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," lanjutnya.
Ia menegaskan, angan Pemerintah agar persidangan melangkah setara tidak boleh diartikan sebagai corak intervensi terhadap pengadilan. Yusril menyebut kewenangan yudikatif kudu bebas dari kombinasi tangan mana pun.
"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif berkarakter independen dan kudu bebas dari kombinasi tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah," sambungnya.
Namun di samping itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk menjaga tegaknya norma dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Maka dari itu, proses peradilan kudu bisa melangkah secara transparan, lantaran bakal berakibat terhadap gambaran negara di mata masyarakat.
"Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah," ucap dia.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·