Sanksi Tegas Praktik Pembuangan Ilegal

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Sanksi Tegas Praktik Pembuangan Ilegal Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) saat meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3).(ANTARA/DARRYL RAMADHAN)

PENGAWASAN dan tindakan tegas terhadap rantai praktik pembuangan serta penimbunan sampah secara terlarangan diintensifkan. Penegakan norma dan pertimbangan tata kelola dari hulu ke hilir itu dilakukan demi melindungi lingkungan serta mewujudkan sanitasi Jakarta nan berkelanjutan.

Demikian penegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat merespons keluhan penduduk mengenai dengan adanya tumpukan sampah di lahan publik.

“Saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan (Dinas) Kominfotik agar sampah nan menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI bakal bergerak cepat,” jelas Pramono.

Penumpukan sampah skala besar seperti di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara, sambungnya, dipicu praktik terlarangan pengelola area swasta nan menimbun sampah di lahan publik sepanjang 700 meter. 

Pemprov DKI kemudian mengerahkan 10 truk DLH dan perangkat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk pembersihan.

“Pihak swasta nan menimbun sam- pah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika tetap membandel, bakal kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga meminta masyarakat segera melapor melalui aplikasi Jaki jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya,” ujarnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Sanksi berjenjang disiapakan mulai teguran tertulis, publikasi nama perusahaan pencemar di situs resmi, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Selain area RTH Penjaringan, Pemprov DKI menindak tegas rantai pembuangan sampah terlarangan di Jalan H Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan keterlibatan tiga penduduk dalam penampun-gan dan pengangkutan sampah sisa gedung secara ilegal.

Tiga pelaku dijatuhi hukuman admi-nistratif berupa denda masing-masing sebesar Rp5 juta sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Penegakan norma bakal terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah nan tertib dan berkelanjutan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Marulina Dewi.

Menurut Marulina, pengangkutan dan pembuangan sampah di letak nan tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah bukan merupakan pelanggaran ringan. Praktik tersebut dapat mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta meningkatkan akibat gangguan kesehatan dan kebakaran sehingga kudu ditindak secara tegas.

Penegakan norma itu bermaksud membangun kepatuhan sekaligus menc  egah terulangnya pelanggaran. Sampah kudu dipilah dan dikelola sesuai dengan ketentuan, bukan dibuang di letak nan tidak diperuntukkan tempat pengelolaan sampah. 

“Kami membujuk masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa pikulan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui akomodasi resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak bakal memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah terlarangan nan merugikan lingkungan dan masyarakat.”

HARUS BERJALAN TERTIB

Langkah tegas juga dijatuhkan kepada penyedia jasa pikulan swasta, PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI). Perusahaan tersebut terbukti membuang sampah secara terlarangan di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara, setelah video aktivitas tersebut viral di media sosial.

Kepala DLH DKI Dudi Gardesi menyatakan pihaknya terus memperketat pengawasan armada pikulan sampah.

“Setiap penyedia jasa pengangkutan mempunyai tanggung jawab memastikan sampah nan mereka angkut dibawa ke akomodasi nan semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami bakal tindak,” ucap
Dudi. 

Pemprov DKI, sambung Dudi, mau memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah melangkah tertib. Tidak boleh ada pihak nan mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat alias pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Helmy Zulhidayat menambahkan, PT SBCI dijatuhi denda duit paksa sebesar Rp10 juta serta hukuman teguran tertulis pertama.

“Setiap temuan bakal ditelusuri dan setiap pelanggaran bakal ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, melainkan juga memastikan praktik pembuangan sampah terlarangan berakhir dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib.” (Far/Ant/P-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia