Yusril dan Luhut Bahas UU Tipikor, Tak Ada Niat Hapus Unsur Kerugian Negara

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Yusril dan Luhut Bahas UU Tipikor, Tak Ada Niat Hapus Unsur Kerugian Negara

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berjumpa dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Ist/Yuwantoro W)

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berjumpa dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Yusril mengatakan, pembahasan tidak bermaksud menghapus unsur kerugian finansial negara dalam tindak pidana korupsi. Pemerintah, lanjutnya, mau memperjelas pengertian finansial negara untuk memberikan kepastian hukum.

“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara nan sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru mau mempertegas sebenarnya apakah nan dimaksud dengan kerugian finansial negara itu sendiri,” kata Yusril dalam konvensi pers seusai pertemuan.

Menurut Yusril, rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor nan bertindak saat ini mempunyai cakupan luas sehingga berpotensi menimbulkan beragam penafsiran. Ia mengatakan, perbedaan arti finansial negara dalam beragam peraturan perundang-undangan juga menjadi persoalan nan perlu diperjelas. 

Yusril mencontohkan adanya perbedaan pengaturan dalam undang-undang nan berangkaian dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbendaharaan negara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑