
Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bakal diperkuat.
Bahlil menjelaskan, salah satu penguatannya terletak pada pemberian kewenangan dalam mengeluarkan perizinan. Jika saat ini perizinan pengusahaan di sektor migas tetap melibatkan banyak kementerian, maka nantinya semua bakal disintegrasikan melalui BUK tersebut.
"Di RUU Migas, DIM sudah nyaris 100 persen. Tapi prinsipnya Badan Usaha Khusus ini, dia bakal diberikan kewenangan nan besar, termasuk urusan perizinan," kata Bahlil dalam aktivitas pembukaan Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Bahlil menjelaskan, nantinya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ketika telah memenangkan tender proyek migas, maka praktis perizinannya bisa diterbitkan melalui BUK. Upaya ini diharapkan bisa mengakselerasi eksekusi proyek migas.
"Saya tidak mau nantinya KKKS, ketika sudah menang tender, izinnya tetap perlu jalan dari kementerian ke kementerian. Eksplorasinya lama izin pun juga lama," lanjut Bahlil.
Di samping itu, Bahlil mengatakan RUU Migas juga nantinya bakal memberikan pemanis alias sweetener bagi badan upaya di proyek migas. Bahkan, diusulkan dalam DIM, proyek nan tetap dalam tahap eksplorasi bakal diberikan perlakuan berbeda dari sisi perpajakan.
Ia berharap, kebijakan baru ini meningkatkan suasana upaya di sektor minyak dan gas, terutama dalam melakukan eksplorasi nan juga memerlukan modal tidak sedikit. Sementara itu, perusahan juga juga perlu menanggung akibat andaikan eksplorasi nan dilakukan tidak membuahkan hasil.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·