Yaqut Cholil Qoumas (tengah).(Antara)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 dijelaskan secara terbuka dan rinci.
"Tidak dijelaskan pula duit negara mana nan berkurang dari proses penyelenggaraan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini kudu dibuktikan secara terang benderang," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Menurut Yaqut, kerugian negara dalam dakwaan hanya disebut sebesar Rp622,09 miliar tanpa disertai penjelasan mengenai metode penghitungannya. Meski demikian, dia mengatakan tetap menghormati proses norma dan bakal menjalaninya sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Yaqut menilai dakwaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Ia mengatakan dakwaan tersebut mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis nan menurutnya merupakan kewenangan kepala jenderal. Karena itu, Yaqut beranggapan persoalan pembagian kuota haji merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.
Yaqut juga mengeklaim tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan. "Tidak ada, saya tidak pernah melakukan itu. nan saya tekankan malah sebaliknya, tidak boleh ada tindakan koruptif," ujarnya.
Selama menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut mengatakan dirinya selalu menekankan kepada bawahannya agar penyelenggaraan dan persiapan ibadah haji mengutamakan kenyamanan serta keselamatan jiwa jamaah.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji unik tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji unik tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji unik tanpa masa tunggu dan jamaah haji unik dengan masa tunggu tertentu nan tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan berbareng mantan staf unik Yaqut Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji unik tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji unik nan dinilai tidak berkuasa berangkat.
Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji unik 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji unik tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar. Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut sejumlah pihak diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS alias setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·