Kementerian ESDM Telusuri Pemodal dan Hulu Kasus Penyelundupan Ekspor Emas

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kementerian ESDM Telusuri Pemodal dan Hulu Kasus Penyelundupan Ekspor Emas Konferensi pers kasus penyelundupan emas ilegal.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik penyelundupan ekspor emas terlarangan secara menyeluruh. Penelusuran bakal dilakukan mulai dari sisi hulu hingga hilir guna memutus rantai pengedaran komoditas terlarangan tersebut.

Langkah ini diambil menyusul keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan emas di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, menyatakan bahwa penegakan norma bakal difokuskan pada aktor-aktor kunci di kembali aktivitas tersebut.

Pelacakan Pemodal dan Legalitas Tambang

Dalam konvensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8), Sahid menjelaskan bahwa penelusuran mencakup pencarian pemodal utama. Mengingat sektor pertambangan merupakan industri padat modal, keterlibatan pihak penyokong biaya menjadi poin krusial dalam penyidikan.

“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh karena itu, di dalam penegakan norma ESDM kami bakal mendalami mengenai dengan pemodal,” ujar Sahid.

Selain pemodal, pemerintah bakal memeriksa aspek legalitas aktivitas tambang secara mendalam. Hal ini meliputi:

  • Kepemilikan dan keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
  • Perizinan pengolahan hasil tambang.
  • Kesesuaian operasional dengan izin nan berlaku.

Sanksi Pidana Berdasarkan UU Minerba

Proses penegakan norma ini bakal dikaitkan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi tersebut mengatur hukuman pidana bagi setiap orang alias badan norma nan menampung, mengangkut, mengolah, alias menjual hasil tambang nan tidak berasal dari pemegang izin resmi.

“Kami kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi, kami dari sisi legalitas izin upaya pertambangannya,” tambah Sahid.

Data Penindakan Bea Cukai 2026

Upaya sinkronisasi info antara ESDM dan Bea Cukai ini memperkuat pengawasan di pintu keluar internasional. Berdasarkan info terbaru, DJBC kembali menggagalkan ekspor emas batangan (cast bar) seberat 22,317 kilogram (kg) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta lantaran tidak dilengkapi arsip kepabeanan.

Sebelumnya, pada periode 10-11 Agustus 2026, petugas juga mengamankan 23,793 kg emas dengan nilai pasar mencapai Rp63 miliar. Secara akumulatif, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Bea Cukai telah menggagalkan 32 kasus penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total nilai mencapai Rp846,94 miliar.

Penelusuran dari sisi hulu diharapkan dapat mengidentifikasi letak tambang terlarangan nan menjadi sumber emas selundupan, sehingga penindakan tidak hanya berakhir pada kurir di bandara, tetapi menjangkau hingga ke titik produksi. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia