Yang Terbaru soal Dugaan Pelecehan di FH UI

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kondisi setelah kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Universitas Indonesia (UI) membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) buntut kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.

“Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor sebagai bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan melangkah optimal, objektif, dan berkeadilan,” kata Erwin dalam keterangan nan diterima kumparan, Rabu (15/4).

Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Menurut Erwin, kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak nan terlibat.

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan dan pengarahan akademik.

Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, selain untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK alias keperluan mendesak dengan pengawasan universitas.

UI juga membatasi keterlibatan para terduga dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan.

Pengawasan dilakukan secara intensif guna mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan melangkah secara objektif, melindungi seluruh pihak nan terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin.

Habiburokhman Puji Aksi BEM-IKM UI Gelar Audiensi Terbuka Pelecehan Seksual

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memuji BEM dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) nan langsung menggelar audiensi terbuka kasus pelecehan seksual dalam group chat dengan menghadirkan 16 orang terduga pelaku usai kasus itu ramai.

“Kami mengapresiasi BEM FH UI dan IKM FH UI nan merespons sigap kasus kekerasan seksual nan diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI dengan menggelar semacam RDPU di Aula FH UI secara terbuka,” ucap Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (15/4).

“Kami lihat para mahasiswi dan mahasiswa bisa berbincang tegas secara langsung dengan para terduga pelaku untuk mempertanyakan motif mereka,” tambahnya.

Menurut Habiburokhman, tindakan pelecehan seksual terjadi di banyak tempat, namun FH UI dapat menunjukkan cepatnya respons terhadap kasus nan terjadi.

“Fenomena adanya oknum nan melakukan pelanggaran bisa terjadi di mana saja, tapi respons lembaga BEM UI dan IKM FH UI sangat baik lantaran ‘RDPU’ mereka tersebut mengutamakan kecepatan, keterbukaan, dan ketegasan,” tutur Habiburokhman.

Rektor UI-MenPPPA Bahas Pelecehan Seksual Mahasiswa FH: Perlu Kajian Holistik

Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menyampaikan hasil rapat koordinasi empat Organ UI mengenai rekomendasi pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia saat konvensi pers di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, melakukan audiensi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengenai dugaan pelecehan seksual nan melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI.

Audiensi itu digelar di Gedung Pusat Administrasi Universitas, Kampus UI, Depok, Jawa Barat pada Rabu (15/4) sore.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan pertemuan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus, sekaligus menyampaikan perkembangan terbaru secara langsung kepada pemerintah.

“Pertemuan ini bermaksud untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah nan telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi,” ujar Erwin dalam keterangan nan diterima kumparan, Rabu (15/4).

Kementerian PPPA disebut mengapresiasi langkah sigap dan terukur nan dilakukan UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa terduga sebagai upaya menjaga objektivitas pemeriksaan.

Menurut Erwin, UI dan KemenPPPA juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi agar proses penanganan melangkah transparan, akuntabel, serta berperspektif pada perlindungan korban

Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan komitmen berbareng dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik.

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian nan lebih holistik dan multidisiplin untuk memandang akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi nan lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Heri.

Selain penanganan kasus, UI juga berkomitmen memperkuat aspek pencegahan melalui edukasi, termasuk memasukkan materi kekerasan seksual dan isu-isu kontemporer dalam orientasi mahasiswa baru dengan melibatkan Satgas PPK.

Dalam kesempatan nan sama, Menteri PPPA Arifah menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional, termasuk menyusun kerangka nan lebih seragam mengenai peran Satgas di perguruan tinggi.

“Kita perlu duduk berbareng dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik nan sudah ada,” ujar Arifah.

Ketua BPM FH UI Mundur Imbas Kasus Pelecehan di Grup Chat : Tanggung Jawab Moral

(kiri-kanan) Kuasa Hukum Korban KS Timotius Rajagukguk, Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi menyampaikan keterangan pers mengenai kasus KS di lingkungan FH UI di Gedung Pusgiwa UI, Depok, Jabar, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FH UI) tahun 2026 Javier Hattguna Hartawan, mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu dibuat Javier pada 14 April 2026 dan diunggah di akun IG BPM FH UI.

"Keputusan ini saya ambil sebagai corak pertanggungjawaban moral dengan mempertimbangkan dinamika nan berkembang serta demi menjaga kondusifitas dan keberlangsungan organisasi agar BPM FH UI dapat tetap melangkah secara optimal sesuai dengan nilai, etika, integritas, dan nilai-nilai Pedoman Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia," papar Javier.

Javier menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih atas kepercayaan, support serta kerja sama nan telah diberikan selama dia menjalankan amanah tersebut.

Tugas dan tanggung jawab sementara bakal dilanjutkan oleh Wakil Ketua BPM FH UI Tahun 2026, sesuai dengan sistem organisasi nan berlaku.

"Sehubungan dengan adanya sistem dan prosedur administratif nan berlaku, maka seluruh proses administratif mengenai pengunduran diri ini bakal saya selesaikan dalam waktu paling lama 14 hari sejak pernyataan ini disampaikan," ucapnya.

Diketahui, terduga pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan aktivis organisasi mahasiswa di kampus, antara lain Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) nan merupakan badan legislatif mahasiswa.

"Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan hukuman organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis nan diterima kumparan, Selasa (14/4).

Erwin mengatakan langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan