Status Akademik 16 Mahasiswa FH UI Terduga Chat Mesum Dinonaktifkan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) nan diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di grup chat.

Langkah tersebut menindaklanjuti Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. Dalam memo itu, satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif nan diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak nan terlibat," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas pendidikan dan proses belajar mengajar. Termasuk perkuliahan, pengarahan akademik, maupun aktivitas lain nan berangkaian dengan aktivitas akademik.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, selain untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK alias keperluan tertentu nan berkarakter mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan melangkah secara objektif, melindungi seluruh pihak nan terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," tutur Erwin.

Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

"UI menegaskan penonaktifan sementara ini bukan merupakan corak hukuman akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Universitas tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan kewenangan setiap individu," ucap Erwin.

Dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan nan digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, support hukum, serta support akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini berasal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat nan berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung mahasiswi lain.

Dilihat dari akun IG Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut.

(dis/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional