Jakarta, CNN Indonesia --
Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah mengingatkan agar WNI tak nekat berangkat ke Tanah Suci tanpa visa haji resmi.
Lewat unggahannya di IG @indonesiainjeddah, KJRI Jeddah mengingatkan hukuman tegas menunggu bagi mereka nan nekat.
"Haji tanpa izin? denda hingga SR100.000 dan deportasi! Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan hukuman tegas bagi siapa pun nan melaksanakan ibadah haji tanpa izin, serta pihak nan memfasilitasi pemegang visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal," tulis KJRI dalam akun Instagramnya, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KJRI Jeddah menyampaikan kebijakan ini bertindak mulai 1 Dzulqa'dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah nanti.
Mereka menjelaskan perseorangan nan melaksanakan alias mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan nan masuk alias berada di Makkah dan area suci selama periode tersebut terancam didenda hingga riyal Arab Saudi/SR20.000 sekitar Rp91,4 juta (kurs Rp4,569) bagi individu.
Lalu, denda hingga SR100.000 alias sekitar Rp456,9 juta bagi nan mengusulkan visa kunjungan untuk perseorangan nan melanggar patokan haji. Denda bertindak per orang.
"Denda hingga SR100.000 juga dikenakan bagi pihak nan mengangkut, memberikan tempat tinggal, menyembunyikan, alias membantu pemegang visa kunjungan agar tetap berada di Makkah secara ilegal. Denda bakal berlipat sesuai jumlah pelanggar," tulis mereka.
KJRI Jeddah juga menyampaikan ada hukuman deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun bagi Pelanggar nan berhaji tanpa izin.
"Hal ini bertindak bagi semua WNA termasuk pemegang resident (penduduk) dan visa overstayer Kendaraan nan digunakan untuk mengangkut pelanggar dapat disita melalui keputusan pengadilan," tulisnya.
Selain itu, KJRI Jeddah juga menyebut setiap pihak nan dikenai hukuman mempunyai kewenangan mengusulkan keberatan dalam waktu 30 hari, serta banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.
Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau seluruh penduduk negara, ekspatriat, dan pemegang visa mematuhi patokan haji nan berlaku.
Terpisah, Menteri Haji dan Umrah RI M. Irfan Yusuf namalain Gus Irfan juga mengingatkan agar tak ada WNI nan nekat pergi haji menggunakan visa non-haji.
Gus Irfan menyampaikan pada tahun ini pemerintah Arab Saudi bakal lebih ketat mengawasi itu.
Ia menyebut Arab Saudi bakal lebih ketat dalam perihal pemeriksaan memasuki wilayahnya nanti.
Gus Irfan mengaku mendapat laporan dari pihak Imigrasi pada tahun lampau ada sekitar seribu orang nan ditahan di Jeddah lantaran tak menggunakan visa haji.
Ia juga menyebut pada tahun lampau banyak orang nan sudah terlanjur memasuki Arab Saudi tapi tidak akhirnya tidak bisa masuk ke Mekah lantaran tidak mempunyai visa haji.
"Mereka hanya punya visa kunjungan ataupun visa kerja," ucap Gus Irfan.
(mnf/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
10 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·