Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Penanganan Perkara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Eks pengajar UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin alias Yai Mim, meninggal bumi sesaat sebelum diperiksa interogator Satreskrim Polresta Malang Kota. Penanganan norma pun dihentikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Terkait penanganan perkara nan berangkaian dengan Yai Mim, kami lakukan SP3 (penghentian penyidikan)," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, dilansir detikJatim, di Polresta Malang Kota, Selasa (14/4/2026) petang.

Rahmad Aji menambahkan, penghentian investigasi tersebut berasas Pasal 24 KUHAP. Jika status Yai Mim sebagai terlapor, maka proses norma nan tengah melangkah dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan Pasal 24 KUHAP, di situ dijelaskan andaikan tersangka meninggal dunia, maka proses investigasi dapat dihentikan," tegas Rahmad Aji.

Kasatreskrim menjelaskan, interogator sebelumnya berencana meminta keterangan Yai Mim dalam perkara lain, di mana statusnya sebagai pelapor.

Diketahui, dalam perkara tersebut, Yai Mim melaporkan penduduk berinisial F, tetangganya di Perum Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas dugaan penganiayaan.

"Mau diperiksa sebagai pelapor, soal perkara lain. Dugaan penganiayaan dengan terlapor F (tetangganya)," pungkasnya.

Sebelumnya, eks pengajar Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki), Imam Muslimin alias Yai Mim, meninggal dunia. Yai Mim meninggal saat berstatus tahanan tersangka kasus pornografi di Polresta Malang Kota.

Baca selengkapnya di sini.

(aik/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News