, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bakal menduplikasi alias mengulang penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) nan saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
"KPK tidak melakukan plagiatisme proses penegakan norma terhadap perkara nan telah ditangani oleh abdi negara penegak norma lain," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu membuka pintu bagi Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dalam menangani perkara nan sudah berjalan. Menurutnya, koordinasi antarlembaga merupakan perihal nan krusial dalam sistem peradilan pidana.
"Dalam sistem peradilan pidana, penegakan norma antarlembaga memang memerlukan koordinasi nan baik agar penanganan perkara dapat melangkah efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum," katanya.
Fokus pada Proses Hukum Optimal
Sementara itu, Budi menekankan bahwa konsentrasi utama KPK saat ini adalah memastikan proses norma di masing-masing lembaga dapat melangkah secara optimal. Hal ini dilakukan agar tujuan penegakan norma dapat tercapai secara menyeluruh.
"Dengan demikian, tujuan penegakan norma untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak nan terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai," ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan nan tidak memenuhi syarat dan mempunyai keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, interogator juga menduga terjadi penggelembungan nilai dalam sejumlah pengadaan peralatan dan jasa nan mengakibatkan kerugian finansial negara. Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi mengenai program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan ketua lembaga tersebut.
Pada 17 Juni 2026, KPK menyatakan telah memutuskan menghentikan sementara penyelidikan mengenai MBG di BGN. Sehari setelahnya, KPK menekankan bahwa penghentian penyelidikan tersebut berkarakter sementara, alias bukan permanen.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·