WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Bisa Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Pos pemeriksaan imigrasi Foto: asiandelight/Shutterstock

Warga negara asing (WNA) nan terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau bisa mengusulkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kebijakan tersebut merupakan corak pelayanan kepada WNA nan mengalami hambatan perjalanan akibat keadaan kahar (force majeure).

“Kadang-kadang penduduk negara asing sudah apply tiket dan sudah di-accept oleh maskapai penerbangan. Artinya, dia sudah siap berangkat. Kemudian terjadi keadaan seperti ini dan secara norma dia tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” ucap Hendarsam.

“Dengan keadaan force majeure seperti ini, kita menerbitkan ITKT, ialah izin tinggal keadaan terpaksa, agar mereka bisa masuk lagi ke Indonesia,” lanjutnya.

ITKT tersebut dapat digunakan selama 30 hari dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan andaikan kondisi belum memungkinkan untuk kembali melakukan perjalanan.

Selain itu, Imigrasi memberikan diskresi terhadap WNA nan mengalami overstay akibat kondisi tersebut. Mereka tidak dikenakan denda administratif.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan pengarahan kepada seluruh petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi nan dilaksanakan secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (9/06/2026). Foto: Ditjen Imigrasi

“Atas keadaan overstay tersebut, kita berikan diskresi sesuai dengan surat info untuk tidak ada denda administratif, jadi Rp 0,” jelas Hendarsam.

Hingga Senin (7/9) pukul 15.30 WIB, tercatat ada sekitar 26 WNA nan telah mengusulkan dan diterima permohonan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta.

Hendarsam merincikan, WNA nan mengusulkan ITKT tersebut antara lain berasal dari China dan sejumlah negara Eropa seperti Polandia, Jerman, dan Belanda.

Pengajuan ITKT, kata Hendarsam, juga bisa dilakukan di tempat lain selain di Bandara Soekarno-Hatta. Bagi WNA nan terdampak dan telah kembali ke hotel alias tempat tinggal sementara, dapat mengajukannya di Kantor Imigrasi (Kanim) setempat.

“Kemungkinan juga besar setelah mereka datang ke sini kemudian mereka mungkin cari hotel alias kembali ke tempat kediaman sementara mereka, mereka bisa mengusulkan ITKT-nya di Kanim setempat. Jadi bukan hanya di Soekarno-Hatta,” jelas dia.

Untuk mengusulkan ITKT, WNA cukup menunjukkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai. Kondisi ini menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menerbitkan izin tinggal darurat tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan