.(MI/Arnoldus Dhae)
APARAT kepolisian dari Polres Badung bergerak sigap mengamankan seorang penduduk negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA, 27. Penangkapan ini dilakukan menyusul tindakan cabul nan dilakukan pelaku di sebuah pekarangan rumah penduduk di area Canggu, Bali, nan dinilai sangat tidak manusiawi dan meresahkan masyarakat.
BA diketahui melakukan hubungan intim dengan seorang wanita lokal nan diduga pasangannya di tempat terbuka. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV pemilik rumah. Berdasarkan rekaman nan beredar, kedua pasangan tersebut tetap melanjutkan perbuatan mesum mereka meski telah dipergoki dan ditegur langsung oleh pemilik rumah.
Kronologi Penangkapan di Bandara
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Badung sukses mengidentifikasi pelaku nan selama di Bali tinggal di Villa Anabele, Jl. Dukuh Indah, Kerobokan, Badung. Penangkapan dilakukan setelah tindakan cabul tersebut viral di media sosial.
"Penangkapan dilakukan setelah Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung nan dipimpin Kanit 4 IPDA I Gusti Ngurah Bayu Handaka, S.H., sukses mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku," ujar Ariasandy pada Selasa (27/8/2026).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah mendapatkan info bahwa BA berencana terbang kembali ke Australia pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri, petugas langsung bergerak menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dan sukses mengamankan BA sebelum naik ke pesawat.
Pengakuan Pelaku
Berdasarkan hasil interogasi awal, BA mengakui seluruh perbuatannya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gang di depan rumah penduduk di Jl. Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Canggu, Kabupaten Badung.
Terduga pelaku mengaku berjumpa dengan wanita tersebut di salah satu beach club dalam kondisi mabuk. Keduanya kemudian keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah penduduk hingga akhirnya dipergoki oleh pemilik rumah.
Jeratan Hukum:
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum.
Tindakan Tegas Polda Bali
Saat ini, BA telah diamankan di Mako Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi mengenai status keimigrasian pelaku.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa Polda Bali tidak bakal mentolerir segala corak pelanggaran hukum, terutama nan dilakukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban masyarakat. "Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan norma nan bertindak di Bali," pungkasnya. (OL/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·