Seorang laki-laki penduduk negara Prancis berinisial LR (30) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8). LR dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian lantaran diduga melakukan pembuatan dan promosi konten cabul alias porno di platform digital OnlyFans.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkap LR merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan selama berada di Indonesia. Berdasarkan info perlintasan, LR memasuki wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan (Visa on Arrival).
LR dilaporkan oleh masyarakat kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Selanjutnya, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap LR, termasuk arsip perjalanan dan aktivitas nan dilakukan selama berada di Indonesia.
“LR diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten nan diduga mengandung cabul melalui platform OF (OnlyFans). nan berkepentingan juga diduga mempromosikan tautan nan mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan,” kata Haryo dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Haryo menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan berasas hasil pemeriksaan dan penanganan keimigrasian sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Imigrasi Denpasar juga memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga LR dipulangkan ke negara asalnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengungkap setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian bakal ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan nan berlaku.
“Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan norma keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan norma keimigrasian,” ujarnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·