WN Norwegia yang Ribut Tak Mau Bayar Salon di Bali Dideportasi

Sedang Trending 16 menit yang lalu
Dua WNA perempuan, N.F (25) asal Norwegia dan K.A.H (33) asal Jerman, ditindak Kantor Imigrasi Ngurah Rai lantaran overstay. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi

Warga Negara Asing (WNA) wanita asal Norwegia berinisial NF dideportasi ke negara asal setelah bikin onar dan melanggar izin tinggal di Bali pada Jumat (21/8).

NF sebelumnya viral di media sosial lantaran marah-marah dan enggan bayar jasa salon kecantikan di area Canggu, Kuta Utara. NF rupanya juga melanggar izin tinggal lantaran overstay.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan, hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) NF telah berhujung pada 7 Juli 2026 alias overstay selama 34 hari.

Ia juga tidak sanggup bayar denda atas keterlambatan izin tinggalnya sebesar Rp 1.000.000 per hari.

"Atas dasar ketidaksanggupan bayar denda overstay di bawah 60 hari tersebut, N.F. dikenakan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, nan mewajibkan penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Ia menjelaskan, setelah menjalani pendetensian selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan memenuhi seluruh persyaratan NF dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Oslo, Norwegia.

"Setiap penduduk negara asing nan berada di wilayah Indonesia mempunyai tanggungjawab untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis," tegas dia.

Ia juga menegaskan, langkah deportasi ini diambil sebagai corak menjaga marwah norma keimigrasian Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi orang asing lainnya agar tidak mengabaikan masa bertindak izin tinggal mereka.

"Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari 5 tahun hingga 10 tahun, apalagi seumur hidup bagi mereka nan dianggap menakut-nakuti keamanan dan ketertiban umum secara serius," kata Teguh.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan