Denpasar - Warga negara Italia berinisial GI (24) viral usai mengamuk dan melawan polisi saat ditilang lantaran melanggar lampau lintas di Denpasar Bali. WN Italia itu sekarang dideportasi dari Bali.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi GI pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan deportasi ini merupakan hasil sinergi antara imigrasi dan kepolisian.
"Deportasi ini adalah bentuk nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran norma sekecil apa pun oleh penduduk negara asing di wilayah kedaulatan kita," ujarnya, seperti dilansir detikBali, Rabu (29/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan seluruh WNA nan terbukti mengganggu ketertiban umum dan tidak menghormati norma Indonesia bakal menghadapi hukuman serup
"Bali adalah lokasi wisata dunia, namun bukan berfaedah WNA bisa bertindak di luar aturan. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini," kata Sengky.
Berdasarkan info perlintasan, GI tercatat memasuki Indonesia pada 8 April 2026 melalui Bandara Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan, dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) nan bertindak hingga 7 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh kebenaran kejadian dan dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran itu, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus mengusulkan namanya masuk daftar penangkalan.
Baca selengkapnya di sini (idh/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·