WFH Jamin Hak Pekerja dan Tidak Mengurangi Cuti Tahunan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 04 April 2026 |13:10 WIB

WFH Jamin Hak Pekerja dan Tidak Mengurangi Cuti Tahunan

Kemnaker mengimbau perusahaan swasta, BUMN dan BUMD untuk menerapkan work from home. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Mengutip SE tersebut, Sabtu (4/4/2026), penyelenggaraan WFH tetap menjamin kewenangan pekerja. Upah alias penghasilan dan kewenangan lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi libur tahunan.

Pekerja nan menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas jasa tetap terjaga.

Kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan daya nasional sekaligus mendorong pola kerja nan produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Namun, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor nan memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, prasarana dan pelayanan masyarakat, ritel alias perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau menghemat daya di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan nan lebih efisien, penguatan budaya irit energi, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi daya melalui kebijakan operasional nan terukur.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan buletin ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com