WFH ASN Mulai Berlaku, Layanan Publik Kemenkum Dipastikan Tetap Berjalan Normal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mengimbau implementasinya untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

Langkah strategis ini mulai bertindak efektif sebenarnya sejak 1 April 2026. Namun, pada Jumat pekan lampau alias tepatnya 3 April 2026 merupakan hari libur nasional memperingati wafat Yesus Kristus sehingga WFH ASN ini baru mulai diterapkan hari ini, 10 April 2026.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika dunia sekaligus mendorong sistem kerja nan lebih efisien dan berbasis digital.

Airlangga pun menuturkan, kebijakan serupa juga diarahkan untuk sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengatur penerapan WFH dengan mempertimbangkan karakter masing-masing sektor usaha, termasuk efisiensi daya di tempat kerja.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini nan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakter dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Airlangga saat bertemu pers Selasa 31 Maret 2026.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita