Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode unik untuk menyamarkan pembagian duit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan Ham/Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2025-2026.
Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, para pihak menggunakan istilah tertentu untuk menutupi aliran biaya hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi nan dibagikan kepada sejumlah oknum pejabat.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode pengedaran khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' nan dimaksudkan pengedaran duit untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo dalam konvensi pers, Kamis (4/6/2026).
Tak hanya itu, KPK juga menemukan penggunaan istilah nan diambil dari personel grup musik untuk menggambarkan jumlah penerimaan aliran dana.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer nan merepresentasikan aliran duit untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan KPK mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan nan ditangani pada 2025. Selain itu, interogator juga menindaklanjuti laporan transaksi finansial mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan hasil kajian PPATK terhadap transaksi finansial 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 hingga 2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar alias 3 persen nan berasal dari penghasilan dan tunjangan. Sementara sisanya, ialah Rp357 miliar alias 97 persen, diduga berasal dari para pemohon jasa keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·