Rohman Wibowo
, Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2026 |14:08 WIB

Waspada! 130 Perlintasan Kereta di Jakarta Tanpa Penjagaan (Foto: Okezone)
JAKARTA - PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta meningkatkan akomodasi keselamatan di perlintasan sebidang untuk meminimalisir kecelakaan berulang. Di wilayah Daop 1 Jakarta, saat ini terdapat 423 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 293 perlintasan telah dijaga, sementara 130 lainnya tetap belum dijaga.
Di sisi lain, pembangunan perlintasan tidak sebidang terus menunjukkan perkembangan positif, dengan total 118 titik berupa flyover dan underpass nan berkedudukan dalam meningkatkan keselamatan serta kelancaran arus lampau lintas.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menjelaskan, dalam sistem perkeretaapian nasional terdapat pembagian peran nan jelas antara operator dan penyelenggara prasarana. KAI berfokus pada penyelenggaraan operasional perjalanan kereta api agar tetap selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu.
"Pengaturan ini menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kerjasama aktif seluruh pemangku kepentingan,” ujar Franoto dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, pengelolaan prasarana, termasuk perlintasan sebidang, merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan izin nan berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1), nan menyebut bahwa pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan berasas status jalan.
Perlintasan pada jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota dan desa oleh pemerintah wilayah setempat. Adapun untuk jalan khusus, pengelolaannya menjadi tanggung jawab badan norma alias lembaga terkait.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·