Warga Perlu Tahu, Ini Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Jakarta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Warga Perlu Tahu, Ini Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Jakarta

Ilustrasi DKI Jakarta. (Foto: dok Okezone/Arif Julianto)

JAKARTA - Di kembali beragam akomodasi nan dinikmati penduduk ibu kota, terdapat kontribusi pajak wilayah nan menjadi salah satu penopang utama pembangunan. Mulai dari jalan nan digunakan sehari-hari, transportasi publik nan semakin terintegrasi, hingga ruang terbuka hijau, semuanya tidak lepas dari peran pajak nan dibayarkan masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan,, pajak wilayah bukan sekadar tanggungjawab administratif, tetapi juga menjadi corak keterlibatan penduduk dalam mendorong kemajuan kota. 

“Melalui penerimaan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat terus meningkatkan kualitas jasa publik, memperluas akses akomodasi umum, serta menciptakan lingkungan kota nan lebih layak huni,” katanya.

Dalam konteks ini, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi penting. Salah satu langkah sederhana nan dapat dilakukan penduduk adalah memahami jenis serta tarif pajak wilayah nan berlaku. Dengan begitu, tanggungjawab perpajakan dapat dijalankan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Berikut rincian jenis pajak wilayah di Jakarta beserta tarifnya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tarif progresif diberlakukan, ialah 2 persen untuk kendaraan pertama, 3 persen untuk kendaraan kedua, 4 persen untuk kendaraan ketiga, 5 persen untuk kendaraan keempat, dan 6 persen untuk kendaraan kelima serta seterusnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com