Warga Jakarta Bisa Dapat Potongan BPHTB 50%, Ini Syaratnya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2026 |13:43 WIB

Warga Jakarta Bisa Dapat Potongan BPHTB 50%, Ini Syaratnya

Masyarakat, khususnya penduduk Jakarta, dapat memperoleh pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50%. (Foto ;Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Masyarakat, khususnya penduduk Jakarta, dapat memperoleh pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% bagi pembelian rumah pertama, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan nilai maksimal Rp500 juta. Kebijakan ini bermaksud meringankan beban penduduk dalam memenuhi kebutuhan kediaman dan bertindak otomatis bagi wajib pajak nan memenuhi persyaratan, tanpa perlu mengusulkan permohonan terpisah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan akomodasi pengurangan BPHTB sebesar 50% berasas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Pengurangan bertindak untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.

BPHTB merupakan pajak nan dikenakan atas perolehan kewenangan atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti. Untuk pembelian rumah pertama, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah pertama senilai Rp500 juta, BPHTB nan semula sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah mendapatkan akomodasi pengurangan 50 persen. Dengan demikian, masyarakat dapat mengalokasikan sisa biaya untuk kebutuhan lain nan berangkaian dengan proses kepemilikan rumah, demikian dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Pengurangan BPHTB ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat nan memenuhi syarat sebagai berikut:

- Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
- Berusia minimal 18 tahun alias sudah menikah. 
- Merupakan perolehan kewenangan atas tanah dan/atau gedung untuk pertama kali. 
- Perolehan dilakukan melalui jual beli, bukan hibah alias waris. 
- Objek nan diperoleh berupa rumah tapak alias satuan rumah susun. 
- Memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com