Sejumlah penduduk mendukung kebijakan mengenai sisa kuota internet nan telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Salah satunya penduduk Kota Depok berjulukan Raka Gunara (28) mengatakan dirinya setuju bahwa kuota internet tidak boleh hangus.
"Memang benar, di kondisi nan tidak hanya berjuntai dengan kuota internet semestinya sisa kuota tidak boleh hangus. Sebab konsumen membeli sesuai kuota nan ditentukan beserta harganya, bukan jangka waktu dari penggunaan kuota," kata dia, Sabtu (5/9/2026).
Dia mengatakan andaikan masa bertindak kuota sudah habis, semestinya kuota tak perlu hangus. Melainkan bisa digunakan kembali ketika pembelian selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila memang jangka waktunya telah habis, semestinya kuota juga tidak gosong namalain sisanya bisa digunakan di pembelian berikutnya," bebernya.
Senada, penduduk Kota Depok lainnya berjulukan Aini Tartinia (30) menyebut bahwa kebijakan tersebut sudah semestinya diterapkan sejak dahulu. Kebijakan itu menurutnya menguntungkan masyarakat.
"Ya, logikanya simpel aja. Kuota tuh peralatan nan udah dibeli dan bayar in full, kan? Pas masa aktif abis terus sisa kuotanya dihangusin gitu aja, ya itu eksploitasi," kata Aini.
Menurutnya saat ini, internet bukan lagi peralatan mewah melainkan sudah menajdi kebutuhan dasar. Terlebih, di era digital di mana semua kebutuhan telah terdigitalisasi.
"Kebijakan kuota gosong ini paling jahat sih menurut saya ke masyarakat menengah ke bawah nan tiap bulan kudu nyisihin duit pas-pasan hanya buat beli paket data.
Sementara itu, penduduk Jakarta Timur (Jaktim) berjulukan Firda Rahmawan (32) juga mendukung kebijakan itu. Dia merasakan dirugikan andaikan kuota internet gosong meski masa bertindak kuota telah habis.
"Kita sebagai customer merasa banget dirugiin kalo kuota internet dibikin gosong saat masa bertindak paketan internet sudah habis. Soalnya hidup di jaman nan serba digital kaya gini kuota internet sangat berfaedah banget buat nyari-nyari info apalagi upaya melalui sosial media," ucapnya.
Dia berambisi pemerintah juga bisa bertindak tegas terhadap operator nan tidak menaati kebijakan itu. Kemudian dia juga berambisi operator agar tak semena-mena meningkatkan nilai kuota internet.
"Saya berambisi jika memang keputusan ini memang diberlakukan, pemerintah bisa memberi tindakan tegas bagi oprator seluler nan tetap mengabaikan keputusan ini. Tapi saya juga berambisi jika nantinya sistem ini di berlakulan, operator jangan semena-mena meningkatkan nilai paketan internet," ungkapnya.
Terkahir, penduduk Kabupaten Bogor bernams Giffar (30) juga mendukung kebijakan tersebut. Dia menyayangkan sisa kuota nan gosong meskipun masa berlakunya sudah habis.
"Saya sebagai konsumen kadang suka menyayangkan jika sisa kuota gosong saat masa aktifnya habis. Kadang tetap berbelas giga alias berpuluh giga tapi gosong gitu aja," kata dia.
Dia menyarankan agar kuota tetap bisa disimpan dan aktif kembali ketika masa bertindak diperpanjang. Sebab saat ini masyarakat lebih banyak menggunakan Wi-Fi.
"Atau mungkin operator bisa menyediakan jasa pembelian masa bertindak saja dengan nilai nan lebih murah lantaran kan dibeli tanpa kuota," terangnya.
Disorot Komisi I DPR
Sebelumnya, personil Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan operator telekomunikasi dalam melindungi sisa kuota internet pelanggan. Menurutnya, sisa kuota nan telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus secara sepihak lantaran tetap mempunyai nilai bagi konsumen.
Hal tersebut disampaikan Halim saat di Parlementaria Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/9). Halim menilai praktik penghapusan sisa kuota selama ini berpotensi merugikan konsumen lantaran menghilangkan faedah jasa nan telah dibayarkan.
"Itu satu kebijakan nan sangat bagus, lantaran selama ini konsumen dirugikan. Sisa-sisa itu kemudian secara sepihak diambil alih oleh penyedia. Dan tentu itu salah satu corak ketidakadilan," ujar Halim dalam keterangan tertulis.
Menurut Halim, kuota nan telah dibayar tetapi belum digunakan tetap mempunyai nilai bagi konsumen. Karena itu, berakhirnya masa bertindak suatu paket tidak semestinya membikin konsumen kehilangan faedah nan telah dibeli.
"Sebagai customer, sebagai konsumen, kemudian ada perihal nan tetap menjadi haknya. Tapi lantaran pemisah waktu nan memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai nan semestinya tetap menjadi haknya konsumen," tutur Halim.
Kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan jasa nan menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
(rdh/fca)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·