Beredar video nan memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang anak wanita nan tetap berumur balita. Video berdurasi sekitar 50 detik tersebut pertama kali diunggah di Instagram.
Peristiwa itu disebut terjadi di area Talang Jambi, Palembang. Dalam video tersebut, seorang wanita terlihat sedang menyuapi anak sembari bermain ponsel.
Perempuan itu kemudian terlihat marah ketika anak menangis dan diduga melakukan sejumlah tindakan kekerasan, seperti menampar, mendorong, mencekik, dan menjambak rambut korban.
Perempuan tersebut juga terdengar melontarkan makian kepada anak dalam video.
Ortu Lapor Polisi
Kasus ini menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, laporan mengenai dugaan kekerasan tersebut telah dibuat oleh orang tua korban.
"Laporan dibuat oleh orang tua dan anaknya," kata Andes, Jumat (18/9).
Andes mengatakan, kasus tersebut tetap dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh petugas. Polisi juga tetap mendalami hubungan antara wanita nan terekam dalam video dengan korban.
"Sementara ini pelaku menghilang, tidak ada di tempat. Lagi diupayakan (pencariannya)," ujarnya.
Pelaku: Pengasuh
Perempuan nan menganiaya balita tersebut ditangkap. Dia adalah Novita Sari (37).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dari orang tua korban.
"Pelaku sendiri merupakan orang nan bekerja sebagai pengasuh korban nan tetap berumur 2 tahun 11 bulan," kata Nandang, Jumat (18/9).
Kasus bermulai saat terlapor, Novita, menghubungi ibu korban melalui pesan WhatsApp. Novita meminta maaf lantaran telah memukul korban nan tidak mau makan pada Rabu (16/9).
"Saat itu posisi ibu korban sedang berada di luar kota," jelasnya.
Nandang menambahkan, setelah mendapatkan berita tersebut, ibu korban berinisial DAS (30) berinisiatif pulang dan menemui Novita untuk membawa anaknya.
"Tapi keesokan harinya ibu korban mendapatkan rekaman video dari tetangga pelaku nan memperlihatkan tindak kekerasan nan dialami korban," katanya.
Pada Jumat (18/9), personel Unit I nan dipimpin Kasubdit I sedang melakukan patroli di sekitar area Kemuning, tepatnya di Jalan R. Sukamto, Palembang.
Saat patroli, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri nan sama dengan pelaku dan tampak mencurigakan serta hendak melarikan diri.
"Melihat perihal tersebut personel langsung turun dan menghampiri orang nan mencurigakan tersebut. Setelah dihampiri dan disamakan dengan foto dan ciri-ciri pelaku memang betul orang nan berkepentingan adalah orang nan diduga pelaku kekerasan bentuk terhadap anak nan ada dalam video nan viral di media sosial," sambungnya.
Selanjutnya, Novita diamankan ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan Novita mengakui bahwa dirinya nan melakukan kekerasan bentuk terhadap anak nan ada di dalam video nan viral tersebut.
"Saat ini pelaku telah diamankan guna proses norma lebih lanjut," katanya.
Novita dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·