Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jumat (18/9), mengenai investigasi dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan nan diduga digunakan tim interogator KPK terparkir di depan instansi tersebut. Sedikitnya tujuh kendaraan terlihat di lokasi, terdiri dari enam Toyota Innova dan satu Toyota Avanza Veloz bernomor polisi berawalan B.
Dalam penggeledahan itu, interogator juga terlihat membawa keluar sejumlah koper. Namun, belum diketahui apa saja nan disita dalam penggeledahan itu.
Sebelumnya, pagi tadi, KPK juga telah merampungkan penggeledahan di instansi PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik.
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah letak di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan di antaranya terhadap tiga ruangan kepala jenderal (dirjen) di lingkungan ATR/BPN.
Tiga ruangan tersebut ialah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain itu, interogator juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut perkara tersebut berangkaian dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, interogator juga menyita duit tunai sekitar Rp 106,3 miliar.
KPK tetap mendalami perkara tersebut, termasuk aliran duit dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·