Jakarta -
Wapres Gibran Rakabuming Raka berinisiatif menerima perwakilan mahasiswa nan berdemo di area Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Gibran menyambut aspirasi para mahasiswa.
Koordinator Aksi Mahasiswa Abdi Maludin mengatakan para mahasiswa menyampaikan kajiannya secara langsung kepada Wapres Gibran. Menurutnya, Gibran mencatat semua aspirasi para mahasiswa dalam kitab kecil.
"Pun respon dari pihak-pihak tentunya Bapak Wapres sangat baik. Dia bakal catat hasil dari tuntutan-tuntutan kami dengan kitab kecilnya tadi, catat poin-poinya nan kudu Bapak Wapres itu ke depannya untuk memperbaiki dan mengevaluasi segala corak nan janggal di negara hari ini," kata Abdi usai pertemuan di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdi mengatakan para mahasiswa juga menyampaikan sejumlah keresahan. Selain rumor nasional, ada isu-isu kedaerahan nan turut disampaikan mahasiswa.
"Kawan-kawan mahasiswa pun menyampaikan aspirasi, baik keluh kesah mereka dari daerah, baik dari keluh kesah skala nasional, mereka menyampaikan secara konstitusional ke depan langsung Bapak Wapres. Mungkin itu hasil daripada pertemuannya," ucapnya.
Abdi menyebut tuntutan nan disampaikan mengenai klaster fiskal dan pendidikan, ialah meminta pembekuan sementara penyelenggaraan program MBG dan kebijakan deputi kedaulatan pangan di wilayah untuk diaudit transparansi. Kemudian mengalihkan efisiensi anggaran itu untuk mensubsidi biaya operasional pendidikan tinggi demi mewujudkan pendidikan terjangkau.
"Poin ketiga; Klaster norma dan supremasi sipil. Ini mungkin saya singkat saja lantaran kawan-kawan kami ada di sana. Mengirimkan rekomendasi resmi atas nama pemerintah wilayah ke DPR RI untuk melakukan legislatif review terhadap Undang-Undang Polri nan baru disahkan beberapa pekan nan lalu," ucapnya.
Kemudian, tuntutan klaster krisis moneter dan energi. Dia mendesak otoritas moneter pusat untuk melakukan intervensi stabilitas rupiah dan membatalkan kebijakan kenaikan nilai BBM Pertamax lantaran menghancurkan daya beli domestik masyarakat.
"Apabila dalam waktu 5x24 jam paling lambat Jumat, 19 Juli 2024 pihak kedua melanggar, mengabaikan, alias tidak menunjukkan bukti progresif atas realisasi memorandum ini. Maka pihak pertama berkuasa mengatakan bahwa pihak kedua telah abnormal legitimasi moral dan mengingkari kesepakatan kami," ujarnya.
(tsy/fas)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·