Jakarta -
Kasus pernikahan sesama jenis yang menimpa wanita berinisial IA (28) di Kota Malang, Jawa Timur, itu diduga bukan sekedar penipuan identitas, tetapi juga mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, korban diajak suami berjulukan 'Rey' ini untuk berpergian ke Kamboja.
Dilansir detikJatim, Rabu (8/4/2026), kecurigaan ini muncul setelah ditemukan kebenaran bahwa sebelum pernikahan berlangsung, IA diminta oleh Rey agar segera mengurus arsip perjalanan internasional. Alasannya, Rey meminta Ia menemaninya ke luar negeri untuk menempuh pengobatan.
"Kami juga cemas ada indikasi lain, lantaran sebelum pernikahan, korban sempat diminta membikin paspor untuk diajak ke Kamboja dengan dalih berobat. Ini nan membikin kita curiga, apalagi sekarang marak kasus seperti itu," ujar pendamping korban, Eko NS saat ditemui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Korban melaporkan pelaku dengan dugaan pemalsuan arsip identitas, korban juga meminta polisi mendalami motif pelaku mengenai permintaan pembuatan paspor tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa tim Reskrim tengah bekerja secara intensif untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami segala kemungkinan pidana nan ada.
"Benar laporan sudah kami terima. Saat ini kasus sedang kita dalami lebih lanjut untuk memastikan unsur-unsur pidana nan ada," tegas AKP Rahmad Aji Prabowo.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/idh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·