Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, meminta agar pertanggungjawaban norma dalam perkara nan menjeratnya ditempatkan sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa.
Permintaan tersebut disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) nan dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (29/7).
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery menyatakan setelah tidak lagi menjabat sebagai direksi, dia sudah tidak lagi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan operasional PT Dana Syariah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, dia berambisi pertanggungjawaban atas aktivitas operasional perusahaan semestinya dibebankan kepada pihak nan menjalankan dan mengendalikan perusahaan pada saat aktivitas tersebut berlangsung.
Dalam nota keberatannya, Mery juga menyampaikan bahwa ketika dirinya tetap menjabat sebagai direksi, PT Dana Syariah Indonesia belum mempunyai lender, borrower, maupun aktivitas penghimpunan dan penyaluran biaya nan sekarang menjadi pokok perkara.
"Ketika saya tetap menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan nan sekarang dipersoalkan belum melangkah pada masa kedudukan saya. Seluruh aktivitas nan sekarang dipersoalkan melangkah setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah nan kudu diperiksa secara jujur dalam persidangan," ujar Mery dalam nota keberatannya.
Mery juga menyatakan aktivitas internal campaign nan disebut dalam perkara tersebut dijalankan setelah dirinya tidak lagi berada dalam struktur direksi. Karena itu, dia mengaku tidak pernah diberi tahu, dimintai persetujuan, maupun terlibat dalam pelaksanaannya.
Minta seluruh arsip dibuka
Selain itu, Mery meminta seluruh arsip perusahaan nan berangkaian dengan operasional PT DSI dibuka dalam persidangan.
Dokumen tersebut antara lain meliputi perubahan pengurus, info lender dan borrower pertama, penghimpunan serta penyaluran biaya pertama, notulen rapat direksi, komunikasi internal, hingga arsip persetujuan proyek.
Menurut dia, pembukaan arsip tersebut diperlukan agar majelis pengadil dapat menilai secara objektif pihak nan mempunyai kewenangan dan kendali atas operasional perusahaan pada saat dugaan tindak pidana terjadi.
Dalam eksepsinya, Mery juga menyatakan nota keberatan nan diajukannya tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan kepentingan para lender.
Sebaliknya, dia mendukung agar seluruh kebenaran mengenai pengelolaan biaya dan aset perusahaan diungkap secara terbuka melalui proses persidangan sehingga memberikan kepastian norma bagi semua pihak.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus fraud alias penipuan nan dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan mantan Direktur BEI dan OJK sebagai tersangka.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mery Yuniarni berbareng Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana melakukan penghimpunan biaya masyarakat melalui dugaan proyek fiktif dan skema lender internal.
Polisi menyebut tindakan penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membikin proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai info penerima investasi (Borrower) nan sudah ada dan dicatut seolah-olah mempunyai proyek baru.
Akibat tindakan penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita duit sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor nan terindikasi hasil penipuan PT DSI.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·