Wamenperin Ungkap Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Kebijakan wajib sertifikat legal bakal mulai bertindak pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan petunjuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengakui tetap ada hambatan nan kudu diselesaikan, terutama kesiapan sektor industri kecil. Namun, untuk industri besar, Faisol memastikan tidak ada kendala.

"Kalau industri besar rasanya sih tidak ada masalah. nan jadi masalah, mungkin industri kecil," ujar Faisol di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faisol memastikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal transisi kebijakan ini. Berbagai langkah mulai dari fasilitasi, pendampingan, hingga sosialisasi kepada pelaku industri mini terus dilakukan.

"Kami sudah dorong, kami sudah bantu menampilkan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi untuk industri-industri mini nan sudah bisa agar kami memastikan bahwa bakal ikut proses tahap nan kedua ini," tambah Faisol.

Kendati demikian, Faisol tak menampik diperlukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar mempermudah proses sertifikasi bagi industri-industri kecil.

Ia mengusulkan agar sebagian mandat pemeriksaan alias rekognisi legal dari undang-undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) BPJPH bisa dilimpahkan langsung ke Kemenperin. Dalam perihal ini, dia telah menginstruksikan kepada jajarannya, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin untuk segera menindaklanjuti.

"Karena di sini ada pusat industri halal, bisa diafirmasi oleh BPJPH, sehingga tidak tidak bolak kembali balik, dan tidak perlu industri datang ke tempat kami dan datang ke BPJPH. Jadi dengan begitu, mempermudah industri kecil. Nanti mungkin Pak Sekjen nan bisa membantu," terang Faisol.

Implementasi Wajib Halal

Sebagai informasi, penerapan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari penahapan tanggungjawab sertifikasi legal bagi produk upaya menengah dan besar nan dimulai pada Oktober 2024 lampau itu.

Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan wajib legal diperluas cakupan jenis produknya bagi produk upaya mikro, kecil, dan juga produk luar negeri alias impor.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) menegaskan tanggungjawab sertifikasi legal merupakan corak kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk nan beredar di Indonesia.

Juga, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku upaya dalam mengembangkan produk dan usahanya.

"Selain memang sudah waktunya, jika bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh beragam sektor strategis," ungkap Babe Haikal, dalam keterangan tertulis, dikutip detikNews.

"Kewajiban ini absolut meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi," sambungnya dalam aktivitas Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, di Mall Pakuwon Bekasi, Kamis (4/6).

(rea/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance