
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan. (Foto: Kemko Kumham Imipas)
JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional nan mulai diberlakukan dinilai merupakan langkah besar dalam reformasi norma Indonesia, demikian disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan. Menurutnya, kehadiran KUHP baru tidak hanya menggantikan produk norma warisan kolonial, tetapi juga membawa perubahan mendasar dalam langkah pandang penegakan norma nan lebih berorientasi pada keadilan substantif, kemanusiaan, dan pemulihan.
Berbicara dalam obrolan publik, Otto menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pembaruan KUHP adalah membangun sistem norma pidana nan lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan perkembangan masyarakat saat ini. Paradigma lama nan menitikberatkan pada penghukuman semata dinilai sudah perlu ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan nan bisa menciptakan keadilan bagi seluruh pihak nan terlibat.
“Perubahan terbesar dalam KUHP baru adalah perubahan paradigma. Jika sebelumnya norma pidana lebih berorientasi pada penghukuman dan pembalasan, sekarang pendekatannya bergeser menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujar Otto Hasibuan.
Otto menjelaskan, pendekatan korektif bermaksud mendorong pelaku tindak pidana menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri. Sementara pendekatan rehabilitatif diarahkan untuk memastikan pelaku dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah menjalani proses hukum. Adapun pendekatan restorative justice menempatkan kepentingan korban sebagai konsentrasi utama melalui upaya pemulihan kerugian dan penyelesaian bentrok secara adil.
Menurutnya, selama ini banyak kasus pidana nan berhujung dengan pemidanaan pelaku tanpa memberikan faedah nyata bagi korban. Melalui pendekatan restoratif, korban tidak hanya memperoleh keadilan secara hukum, tetapi juga mendapatkan pemulihan atas kerugian nan dialaminya.
“Korban memerlukan pemulihan, bukan sekadar memandang pelaku dipenjara. Karena itu, KUHP baru memberikan ruang agar kerugian korban dapat dipulihkan dan bentrok dapat diselesaikan dengan lebih berkeadilan,” jelasnya.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·