Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta melaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, dan Wakil Rektor UIN Jakarta, Imam Subchi, ke Polres Tangerang Selatan. Laporan itu berangkaian dengan dugaan penggerudukan dan pengambilan dua mobil milik yayasan di Sekolah Islam Pembangunan, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu (22/8).
Kuasa norma Yayasan Syarif Hidayatullah, Ferdian Utama, mengatakan laporan tersebut dibuat pada Jumat (28/8). Laporan itu teregister dengan nomor LP STPLB/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
“Kami melaporkan mengenai ada peristiwa pidana nan terjadi di lingkungan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta ialah pada tanggal 22 Agustus 2026,” kata Ferdian dalam konvensi pers di Pamulang, Tangerang Selatan.
Ferdian menyebut pada Sabtu lampau sekelompok massa datang sekitar pukul 02.30 WIB dan menggeruduk lingkungan yayasan. Massa tersebut disebut merusak gerbang dan membawa dua unit mobil Hyundai Stargazer milik yayasan.
Dua mobil nan dilaporkan lenyap masing-masing bernomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ. Menurut Ferdian, kedua kendaraan tersebut merupakan aset yayasan lantaran STNK dan BPKB tercatat atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah.
“Dua unit nan kami laporkan tersebut sampai saat ini tidak tahu di mana keberadaannya,” ujarnya.
Yayasan menduga peristiwa tersebut berangkaian dengan upaya pengambilalihan aset dan pengelolaan lembaga pendidikan nan selama ini menjadi sengketa dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam laporan tersebut, yayasan menduga terjadi pencurian, pencurian dengan pemberatan, serta memasuki pekarangan tanpa izin. Kuasa norma juga memasukkan dugaan adanya pihak nan memerintahkan tindakan tersebut.
Ferdian mengatakan pihaknya menduga Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar dan Imam Subchi terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, dia menegaskan dugaan tersebut tetap bakal didalami penyidik.
“Kami menduga pada saat kejadian terlihat memang di tempat ialah kerabat tersebut ada di letak saat itu. Cuma tidak mengenakan, memakai jaket saat itu,” kata Ferdian.
Menurutnya, massa nan datang juga diduga telah mengetahui letak penyimpanan kunci kendaraan lantaran kunci dua mobil berada di pos satpam. Hal itu membikin pihak yayasan menduga tindakan tersebut telah direncanakan.
"Berarti ini sudah ada rencana nan sangat matang, sehingga memang setelah menggeruduk datang ke tempat langsung mengambil. Sehingga memang ini kayaknya terencana, terorganisir dan rapi gitu. Sehingga kami meminta untuk kepolisian mengungkap ini semua secara kebenaran nan kebenaran nan ada," tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, yayasan memperkirakan kerugian materiil sekitar Rp 400 juta. Selain kehilangan dua kendaraan, yayasan menyebut terdapat kerusakan pada gerbang serta dugaan pelanggaran lain nan telah dilaporkan kepada kepolisian.
Belum ada keterangan dari ketua UIN Jakarta mengenai pelaporan tersebut.
Konflik Yayasan dan UIN
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Ilham Aufa, mengatakan bentrok dengan UIN Jakarta bermulai dari terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang integrasi lembaga pendidikan pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Yayasan kemudian menggugat KMA tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami kemudian mengusulkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Untuk menguji apakah valid, benar, sah, sesuai dengan peraturan dari terbitnya KMA 1543 Tahun 2025," ujar Ilham.
Dia juga menyebut gugatan yayasan dikabulkan dan KMA 1543 Tahun 2025 dinyatakan tidak sah. Pengadilan juga disebut memerintahkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, kata Ilham, majelis pengadil menerbitkan putusan sela nan menurutnya membikin KMA tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan lebih lanjut selama proses norma berjalan.
“Sehingga berterima kasih kami, 1543 dibatalkan. Mengabulkan seluruh gugatan secara menyeluruh, tidak ada satu pun poin nan disetujui oleh majelis hakim,” kata Ilham.
Ilham mengatakan pihak UIN Jakarta dan Menteri Agama kemudian mengusulkan banding. Namun, dia menilai putusan sela tetap kudu dihormati selama proses norma berlangsung.
Yayasan juga menuding UIN Jakarta tetap menerbitkan sejumlah keputusan internal nan merujuk pada KMA 1543/2025 setelah putusan PTUN tersebut.
Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan
Selain sengketa KMA, Ilham menyebut pihaknya sedang menempuh jalur norma mengenai dugaan pemalsuan info dalam akta autentik yayasan.
Dia mengatakan sejumlah personil majelis pembina yayasan telah mengundurkan diri pada Desember 2025. Setelah itu, menurut Ilham, terdapat arsip nan kembali mencantumkan mereka sebagai pembina dan digunakan dalam proses pengalihan pengelolaan yayasan.
Persoalan tersebut saat ini disebut telah masuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok. Ilham mengatakan pihaknya juga membikin laporan pidana kepada kepolisian.
“Tidak hanya perdata, kami laporkan juga ke kepolisian dalam bagian pidananya. Secara total unik Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, empat LP nan ada di Polda Metro Jaya, dua LP nan ada di Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.
Status Tanah Pamulang Dipersoalkan
Ilham juga membantah dugaan bahwa lahan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang merupakan aset negara.
Dia menegaskan tanah di Pamulang merupakan milik Yayasan Syarif Hidayatullah dan diperoleh menggunakan biaya yayasan serta support wali murid.
“Saya tegaskan, status tanah Pamulang adalah milik yayasan murni 100 persen. Memakai biaya yayasan. Dan dibantu para wali murid,” tegas Ilham.
Dia menyebut terdapat enam sertifikat tanah di Pamulang nan menurutnya menjadi bukti kepemilikan yayasan. Ilham juga menunjukkan pernyataan tertulis dari Quraish Shihab nan menyebut tanah tersebut merupakan milik Yayasan Syarif Hidayatullah.
Sementara itu, Ilham membedakan status lahan di Ciputat. Menurut dia, lahan di Ciputat merupakan tanah negara nan digunakan yayasan melalui hubungan sewa-menyewa dengan UIN Jakarta. Adapun gedung dan sarana pendidikan nan berdiri di atasnya disebut sebagai milik yayasan.
Ilham juga mempersoalkan pengalihan izin operasional madrasah di Ciputat kepada Yayasan Kesejahteraan Syahid Jakarta. Menurut dia, pengalihan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa buletin aktivitas serah terima kepada Yayasan Syarif Hidayatullah.
"Tanpa ada BAST, tanpa ada pemberitahuan. Kami telah melayangkan gugatan kepada Kanwil nan menerbitkan izin operasional tersebut," jelas Ilham.
Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan
Meski terjadi bentrok dan penggerudukan, kuasa norma mengatakan aktivitas belajar mengajar di Sekolah Islam Pembangunan Pamulang tetap berjalan.
Andrean Saefudin, kuasa norma yayasan lainnya, mengatakan proses pendidikan tetap berjalan dengan support wali murid. Dia juga meminta seluruh pihak menghormati proses norma nan sedang berjalan.
“Proses belajar mengajar tetap tetap melangkah dengan support dari rekan-rekan wali murid,” kata Andrean.
Andrean meminta UIN Jakarta tidak melakukan tindakan nan menurut pihak yayasan dapat mengintimidasi alias mengintervensi pengelolaan yayasan selama proses norma berlangsung.
Dia juga meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara ahli dan transparan.
"Karena begini, apa pun argumen merebut kewenangan nan bukan miliknya adalah perbuatan pidana murni. Dan kami dari pihak Yayasan berdiri berbareng wali siswa bakal mempertahankan yayasan kami," tegasnya.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·