Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini, Senin (11/5/2026), resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Jakarta, di mana dalam penyusunannya turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Pemberantasan korupsi memerlukan sinergi nan komprehensif, nan baik dari seluruh pemangku kepentingan. Korupsi adalah penyakit karakter," kata Wamendagri Akhmad Wiyagus dalam sambutannya.
Menurut dia, penegakan norma tak cukup untuk memberantas korupsi. Karena itu, dibutuhkan langkah pencegahan.
"Obatnya bukan hanya ruji-ruji besi alias penegakan hukum, tetapi juga masuk ke tataran preemtif dan preventif," ungkap Wiyagus.
Pendidikan antikorupsi ini, kata dia, kudu menjadi pondasi awal dalam membentuk karakter dan integritas bangsa Indonesia.
"Pendidikan antikorupsi juga adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku nan menjurus kepada tindakan koruptif ya," ungkap Wiyagus.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·