Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan kesiapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawal penyelenggaraan pengalihan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pembimbing dari pemerintah wilayah (Pemda) ke pemerintah pusat. Menurutnya, pengalihan tersebut perlu didukung izin dan sistem penyelenggaraan nan jelas agar dapat ditindaklanjuti Pemda.
Hal tersebut disampaikan Ribka dalam Rapat Tindak Lanjut Penataan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) nan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ribka menilai pengalihan tata kelola pembimbing perlu mendapat perhatian seiring dengan belum meratanya pengedaran pembimbing antarwilayah. Di sisi lain, kapabilitas fiskal Pemda juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan pembimbing secara nasional. Karena itu, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat menjadi salah satu opsi nan perlu didukung untuk memperkuat pemerataan kebutuhan guru.
“Distribusi pembimbing antarwilayah tetap belum merata. Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan pembimbing serta keterbatasan kapabilitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi nan perlu didukung,” ujar Ribka.
Dalam pelaksanaannya, Ribka menekankan perlunya kejelasan skema pengalihan sebagai dasar bagi Pemda untuk melakukan tindak lanjut. Kemendagri, kata dia, siap mengawal Pemda setelah sistem dan izin nan menjadi dasar pengalihan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Selain sistem pengalihan, Ribka juga menyoroti perlunya mitigasi akibat selama proses transisi. Hal tersebut mencakup kemungkinan persoalan kepegawaian, fiskal, maupun manajemen nan dapat muncul di daerah, khususnya bagi pembimbing nan belum dapat diangkat sebagai ASN.
Rapat tersebut turut membahas arah penataan PPPK guru, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. PPPK pembimbing juga bakal diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sedangkan kebutuhan pembimbing ASN secara nasional bakal dipenuhi secara berjenjang melalui susunan CPNS dalam jangka waktu tiga tahun.
Ribka menegaskan, tindak lanjut kebijakan tetap memerlukan finalisasi data, pemetaan regulasi, sistem pengalihan, serta tahapan implementasi. Setelah seluruh dasar tersebut ditetapkan, Kemendagri bakal menyiapkan langkah koordinasi dengan Pemda, termasuk penyesuaian manajemen kepegawaian dan mitigasi akibat selama masa transisi.
“Pengalihan diharapkan memberikan kepastian status bagi pembimbing sekaligus memperbaiki pengedaran pembimbing secara nasional,” tandas Ribka.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·