Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Tanah Papua segera menuntaskan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel. Langkah tersebut krusial agar Dana Otsus betul-betul memberikan faedah bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Tanah Papua.
Dalam rapat pertimbangan penyaluran Dana Otsus, Ribka menegaskan pemerintah terus membenahi tata kelola Dana Otsus melalui pertimbangan terhadap sistem penyaluran dan penggunaannya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan Dana Otsus semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
"Tentunya pemerintah kudu melakukan perbaikan-perbaikan, pertimbangan terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus, agar Dana Otonomi Khusus betul-betul dapat memberikan impact, dapat memberikan faedah kepada masyarakat di Tanah Papua," jelas Ribka, Rabu (5/8/2026).
Ribka menjelaskan, sesuai petunjuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, seluruh pemerintah wilayah (Pemda) di Tanah Papua diminta berpatokan pada beragam izin nan telah diterbitkan, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Menurutnya, surat info tersebut telah disampaikan kepada seluruh Pemda di wilayah Papua sehingga tidak ada lagi hambatan akibat belum tersedianya pedoman pelaksanaan.
"Tidak ada lagi teman-teman di wilayah nan menyampaikan bahwa kita belum mendapatkan pengarahan alias petunjuk, jadi surat info ini sudah sampai di daerah," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ribka mengapresiasi capaian penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026 nan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah Pemda apalagi sukses merealisasikan penyaluran lebih sigap dari sasaran nan ditetapkan.
Meski demikian, dia mengingatkan agar capaian tersebut menjadi momentum untuk segera menyelesaikan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Sesuai jadwal, penyaluran tahap kedua semestinya telah rampung paling lambat Juni 2026. Namun, hingga rapat berlangsung, tetap ada sejumlah wilayah nan belum menyelesaikan proses penyaluran lantaran hambatan manajemen dan persyaratan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·