Tiga orang dari golongan organisasi masyarakat (ormas) ditangkap. Mereka diduga melakukan tindakan premanisme dengan menyerobot rumah toko (ruko) di area Jalan Krukah Utara, Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Pemilik ruko berinisial BADP. Ia merupakan pemenang lelang nan sah, telah ditetapkan oleh KPKNL, dan kepemilikan rukonya telah dibaliknamakan.
Peristiwa penyerobotan itu terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat pemilik ruko hendak masuk, dia tiba-tiba dihalangi sekelompok massa nan mengaku berasal dari ormas BNPM. Pemilik ruko dan penduduk setempat sempat melawan kehadiran gerombolan ormas tersebut.
Para personil ormas diduga mengintimidasi dan mau merebut ruko tersebut. Aksi itu kemudian memicu adu sorong hingga perusakan pagar ruko nan diduga dilakukan oleh personil ormas tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan mengatakan ketiga personil ormas tersebut sekarang telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut.
Mereka berinisial AA (36), SL (46) asal Sampang, dan NH (45) nan tinggal di Surabaya.
"Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan interogator bakal terus mengembangkan kasus ini lantaran diduga tetap ada pelaku lain nan terlibat nan bakal terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV," kata Luthfie lewat keterangannya, Rabu (5/8).
Luthfie menyampaikan pihaknya bakal menindak tegas tindakan premanisme di Kota Surabaya.
"Tidak ada tindakan premanisme alias tindakan pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya dan kami bakal tindak tegas jika mendapat laporan masyarakat mengenai perihal itu," ucapnya.
Barang bukti nan diamankan dari korban ialah fotokopi bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, flash disk, dan rekaman CCTV.
Sementara itu, peralatan bukti nan disita dari tersangka antara lain HP iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, kipas angin, printer, dua banner BNPM DPD Surabaya, dan pompa air.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan paling lama lima tahun.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·